Polemik Pagar Laut

Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Sempat Yakin Tak Bisa Dijebloskan ke Penjara, Sebut Presiden

Nama Kades Kohod, Arsin bin Asip kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat izin terkait pagar laut.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
JADI TERSANGKA: Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (24/1/2025). Kini dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat izin bersama tiga orang lainnya. Sebelumnya dia yakin tak ada yang bisa menjebloskannya ke penjara.(Kompas.com) 

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Kades Kohod, Arsin bin Asip kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat izin terkait pagar laut di Tangerang, Banten.

Sebelumnya dia sempat yakin tak bisa dijebloskan ke penjara meski sekalipun presiden.

Kini dia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya oleh Bareskrim Polri.

Keempat tersangka itu yakni Arsin bin Asip selaku Kepala Desa Kohod. Selain Kades Kohod itu, ketiga tersangka lainnnya yakni Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod. Kemudian dua penerima kuasa yakni berinisial SP dan CE.

"Di mana mereka adalah Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK selaku sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan Saudara CE selaku penerima kuasa, telah sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Adapun peran para tersangka termasuk Arsin adalah diduga telah memalsukan sejumlah surat seperti surat tanah girik, surat pernyataan tidak sengketa, hingga penerbitan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod.

Djuhandhani mengatakan aktivitas semacam itu telah dilakukan Arsin dkk sejak akhir tahun 2023 lalu.

Aktivitas tersebut membuat terbitnya 260 surat hak milik (SHM) tanah atas nama warga Kohod.

Baca juga: Sempat Ngaku Jadi Korban, Kini Kades Kohod Tersangka Dugaan Pemalsuan di Kasus Pagar Laut, 4 Orang

Baca juga: Kepala Desa Kohod Resmi jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Apa Peran Arsin?

"Dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 hingga Desember 2024. Di mana seolah-olah pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parekesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," jelasnya.

Kini, Bareskrim Polri telah melakukan pencekalan terhadap Arsin dkk agar tidak bisa kabur ke luar negeri.

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi telah mencekal keempat tersangka ke luar negeri," kata Djuhandhani.

Sebelumnya, Arsin dikenal oleh warga sebagai orang yang mengklaim kebal hukum dan tidak bakal bisa ditangkap siapapun terkait pagar laut.

Adapun hal itu disampaikan Arsin dan para pengawalnya saat menemui kuasa hukum warga Kohod, Henri Kusuma beberapa waktu lalu.

Sambil menepuk dada, sang kades dengan sombongnya menyebut tidak bakal bisa dijebloskan ke penjara oleh siapapun, termasuk Presiden.

“Dia bilang sambil tangan sambil menepuk dada kiri, ‘Enggak ada yang bisa penjarain gue, sekalipun presiden.’ Itu yang dia katakan,” ujar Henri menirukan ucapan Arsin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved