Polemik Pagar Laut

Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Sempat Yakin Tak Bisa Dijebloskan ke Penjara, Sebut Presiden

Nama Kades Kohod, Arsin bin Asip kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat izin terkait pagar laut.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
JADI TERSANGKA: Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (24/1/2025). Kini dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat izin bersama tiga orang lainnya. Sebelumnya dia yakin tak ada yang bisa menjebloskannya ke penjara.(Kompas.com) 

Jemawanya Arsin pun turut diikuti oleh para pengawalnya. Bahkan, dia menggaransi bakal potong leher jika 'majikannya' tersebut ditangkap oleh polisi dan dijebloskan ke penjara.

Baca juga: Warga Kohod Jengkel, Minta Polisi Tangkap Arsin, Mumpung Muncul Pasca Menghilang di Kasus Pagar Laut

"Bodyguard-nya bilang begitu juga, 'Iris kuping gue kalau Arsin (bisa) ketangkap. Eh, jangan kuping deh, tapi leher aja, kalau kuping gue belum mati'. Itu kata paspamdesnya tuh," kata Henri sembari menirukan ucapan anak buah Arsin.

Di sisi lain, Henri menyebut intimidasi semacam itu dilakukan Arsin sejak menjabat sebagai Kades Kohod pada tahun 2021 lalu.

Bahkan, Arsin disebut oleh Henri tak segan mengerahkan preman hingga tukang pukul untuk menghadapi warga yang tidak mengikuti perintahnya.

"Di mata warga Kohod, Arsin seperti monster. Apa pun yang dia bilang harus diikuti warga. Arogan," katanya.

Penetapan tersangka kasus pagar laut Tangerang itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Brigjen Djuhandhani menyebutkan penetapan itu dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara dan pemeriksaan.

"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin," ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Purodi Jakarta, Selasa (18/2/2025). 

Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod. 

“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani. 

Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang

“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani. 

Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. 

Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani. 

Baca juga: Pj Wali Kota Jayapura Tak Tahu Alasan Pelajar Tolak Makan Bergizi Gratis: Program Ini Sangat Baik

“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved