Polemik Pagar Laut
Kepala Desa Kohod Resmi jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Apa Peran Arsin?
Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang
TRIBUNJAMBI.COM, TANGERANG - Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang, Selasa (18/2/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada hari ini yang juga dihadiri pihak eksternal.
Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya sepakat untuk menetapkan empat tersangka, termasuk Arsin, Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa setelah gelar perkara tersebut.
Djuhandhani menjelaskan, Arsin sebagai terlapor diduga membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.
Surat itu kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga hingga diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi, termasuk Kantor Desa dan rumah Kepala Desa Kohod.
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.
Setelah hampir tiga minggu menghilang, Arsin akhirnya muncul kembali di hadapan publik.
Terakhir kali, dia terlihat saat Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, mengunjungi lahan laut yang memiliki SHGB dan SHM pada 24 Januari 2025.
Dalam konferensi pers di kediamannya pada 14 Februari 2025 lalu, Arsin memberikan klarifikasi terkait penghilangan dirinya.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa kliennya tidak melarikan diri ke luar negeri, melainkan tetap berada di Desa Kohod untuk menjaga kondusivitas masyarakat yang terpecah menjadi dua kubu: pendukung dan penolak.
Yunihar juga menegaskan bahwa Arsin hanyalah korban dalam kasus ini.
Asrin terjebak oleh pihak ketiga berinisial SP dan C yang menawarkan bantuan dalam penerbitan sertifikat.
"Arsin tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat dalam penerbitan SHM maupun SHGB. Ia hanya melayani SP dan C dalam pengurusan tersebut," kata Yunihar.
DAFTAR 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi dan Peran Masing-masing |
![]() |
---|
KKP-Kades Kohod Beda Pendapat Soal Denda Rp48 Miliar Pagar Laut, DPR Minta Menteri Klarifikasi |
![]() |
---|
Update Kasus Pagar LautBekasi: KKP Ungkap PTTRPN Sudah Bayyar Denda Rp2 M, Kades Kohod Tak Terima |
![]() |
---|
Pengacara Kades Kohod Sebut Denda Rp48 M dari Menteri KKP Soal Pagar Laut Ngaco, Bantah Siap Bayar |
![]() |
---|
Kelakuan Kades Kohod Terungkap,Diduga Peras Warga Rp100 Juta Urus Sertifikat,Denda Rp48 M Pagar Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.