Polemik Pagar Laut

KKP-Kades Kohod Beda Pendapat Soal Denda Rp48 Miliar Pagar Laut, DPR Minta Menteri Klarifikasi

Pihak Menteri KKP dan Kades Kohod, Arsin berbeda pernyataan soal denda Rp48 miliar terkait polemik pagar laut Tangerang, Banten.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Pihak Menteri KKP dan Kades Kohod, Arsin berbeda pernyataan soal denda Rp48 miliar terkait polemik pagar laut Tangerang, Banten. (Kompas.com/ist) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Menteri KKP dan Kades Kohod, Arsin berbeda pernyataan soal denda Rp48 miliar terkait polemik pagar laut Tangerang, Banten.

Terkait perbedaan itu, Menteri Sakti Wahyu Trenggono untuk memberikan klarifikasi.

Klarifikasi itu diminta Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita.

Dia meminta itu terkait dua pernyataan berbeda soal kesiapan Kades Kohod Arsin membayar denda administrasi Rp 48 miliar dalam kasus pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten.

Perbedaan pernyataan tersebut masing-masing disampaikan Yunihar, Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono 

Menurutnya, dua pernyataan yang berbeda akan melahirkan data, penalaran, proses penyimpulan yang berbeda, yang akhirnya membuat masyarakat semakin sulit memahami proses pengusutan kasus tersebut.

"Dua pernyataan yang berbeda tersebut telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami atas peristiwa tersebut serta pesimis dengan proses pengusutan terhadap adanya pagar laut ini," kata Sonny kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Pengacara Kades Kohod Sebut Denda Rp48 M dari Menteri KKP Soal Pagar Laut Ngaco, Bantah Siap Bayar

Baca juga: Kelakuan Kades Kohod Terungkap,Diduga Peras Warga Rp100 Juta Urus Sertifikat,Denda Rp48 M Pagar Laut

"Tidak mustahil apabila publik nantinya akan berkesimpulan bahwa pemerintah telah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan kita sebagai sebuah negara," lanjut Sonny.

Agar tidak timbul spekulasi liar di masyarakat, Sonny meminta Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono segera memberikan klarifikasi lengkap atas adanya perbedaan pernyataan tersebut.

"Sebagai anggota Komisi IV DPR RI saya meminta kepada Menteri KKP RI untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan yang sedetil-detilnya atas adanya perbedaan pernyataan tersebut," ujar Sonny.

"Saya berharap klarifikasi dari menteri ini dapat disampaikan secepatnya agar tidak terjadi tuduhan spekulatif di publik bahwa pernyataan Menteri KKP RI dalam raker dengan Komisi IV DPR RI adalah sebuah kebohongan publik," imbuh Sonny.

Polemik pagar laut di Tangerang, Banten masih terus berlanjut setelah Kepala Desa Kohod, Arsin, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Arsin ditetapkan menjadi tersangka pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Arsin juga didenda sRp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, Arsin dan anak buahnya berinisial T siap membayar denda Rp 48 miliar. 

Baca juga: Kades Arsin Ditahan, Warga Kohod Ramai-ramai Minta Polisi Tagkap Pelaku Utama Pagar Laut Tangerang

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan," kata Sakti, Kamis (27/2/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved