Polemik Pagar Laut

Pengacara Kades Kohod Sebut Denda Rp48 M dari Menteri KKP Soal Pagar Laut Ngaco, Bantah Siap Bayar

Kuasa Hukum Kades Kohod Sebut Denda Rp48 Miliar dari Menteri KKP Soal Pagar Laut Ngaco, Bantah Siap Bayar

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
kompas.com
BANTAH - Kades Kohod, Arsin pertama kali muncul ke publik terkait polemik pagar laut di Tangerang, Banten. Dia melalui pengacaranya membantah siap membayar denda yang disebut Menteri KKP. (kompas.com) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Yunihar membantah kliennya siap membayar denda sebesar Rp48 miliar terkait pagar laut Tangerang, Banten.  

Bahkan, Yunihar menilai pernyataan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggano menyebut keputusan itu keliru. 

Meski demikian, dia tetap menghargai keputusan dari Menteri Sakti itu.  

"Tanggapan kami bahwa surat pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bentuk dari tupoksi beliau," ungkap Yunihar kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).  

Yunihar mengatakan Kades Kohod Arsin yang saat ini berada dalam tahanan sama sekali belum menerima informasi resmi terkait denda Rp48 miliar itu.  

Pihaknya justru mengetahui hal itu dari pemberitaan di berbagai media.  

"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita," tutur Yunihar.  

Baca juga: Kelakuan Kades Kohod Terungkap,Diduga Peras Warga Rp100 Juta Urus Sertifikat,Denda Rp48 M Pagar Laut

Baca juga: Kades Arsin Ditahan, Warga Kohod Ramai-ramai Minta Polisi Tagkap Pelaku Utama Pagar Laut Tangerang

Yunihar mengatakan akan berdiskusi dengan Arsin jika sudah mendapatkan surat resmi terkait denda Rp48 miliar.   

"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, maka akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini dalam tahanan," jelas Yunihar.  

Seperti diketahui, polemik pagar laut di Tangerang masih terus bergulir usai Kades Kohod, Arsinr resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.  

Arsin ditetapkan menjadi tersangka karena keterlibatannya dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.  

Selain ditetapkan menjadi tersangka, Arsin juga dikenakan denda sebesar Rp48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).  

Bahkan, kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Arsin dan anak buahnya berinisial T siap membayar denda Rp48 miliar.  

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan," kata Sakti, Kamis (27/2/2025). 

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Palembang 2 Ramadan 1446 H atau 2 Maret 2025 dan Buka Puasa

Penangguhan penahanan   

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved