Polemik Pagar Laut

Pengacara Kades Kohod Sebut Denda Rp48 M dari Menteri KKP Soal Pagar Laut Ngaco, Bantah Siap Bayar

Kuasa Hukum Kades Kohod Sebut Denda Rp48 Miliar dari Menteri KKP Soal Pagar Laut Ngaco, Bantah Siap Bayar

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
kompas.com
BANTAH - Kades Kohod, Arsin pertama kali muncul ke publik terkait polemik pagar laut di Tangerang, Banten. Dia melalui pengacaranya membantah siap membayar denda yang disebut Menteri KKP. (kompas.com) 

Arsin melalui kuasa hukumnya mengajukan surat penangguhan penahanan.  

Dia berharap permohonan penangguhan tersebut bisa dikabulkan penyidik.  

"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, semoga dipertimbangkan penyidik untuk dikabulkan," tutur Yunihar.  

Penangguhan penahanan ini diharapkan bisa membuat Arsin berkumpul dengan keluarganya selama bulan Ramadhan.  

"Bisa menikmati Ramadhan di rumah bersama keluarga, itu kalau dikabulkan," ungkap Yunihar. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 
baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/03/02/08071231/pengakuan-kades-kohod-tak-tahu-didenda-rp-48-miliar-dan-bantah-siap-bayar

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

 

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Kembali Usai Pelantikan dan Retret di Jakarta-Magelang

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Bologna vs Cagliari di Serie A Italia, Kick off 21.00 WIB

Baca juga: 5 Resep Buka Puasa dan Sahur Menu Cumi, Ada Cumi Asam Manis dan Sambal Baby Cumi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved