Polemik Pagar Laut
Pengacara Kades Kohod Sebut Denda Rp48 M dari Menteri KKP Soal Pagar Laut Ngaco, Bantah Siap Bayar
Kuasa Hukum Kades Kohod Sebut Denda Rp48 Miliar dari Menteri KKP Soal Pagar Laut Ngaco, Bantah Siap Bayar
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Arsin melalui kuasa hukumnya mengajukan surat penangguhan penahanan.
Dia berharap permohonan penangguhan tersebut bisa dikabulkan penyidik.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, semoga dipertimbangkan penyidik untuk dikabulkan," tutur Yunihar.
Penangguhan penahanan ini diharapkan bisa membuat Arsin berkumpul dengan keluarganya selama bulan Ramadhan.
"Bisa menikmati Ramadhan di rumah bersama keluarga, itu kalau dikabulkan," ungkap Yunihar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/03/02/08071231/pengakuan-kades-kohod-tak-tahu-didenda-rp-48-miliar-dan-bantah-siap-bayar
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Kembali Usai Pelantikan dan Retret di Jakarta-Magelang
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Bologna vs Cagliari di Serie A Italia, Kick off 21.00 WIB
Baca juga: 5 Resep Buka Puasa dan Sahur Menu Cumi, Ada Cumi Asam Manis dan Sambal Baby Cumi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
DAFTAR 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi dan Peran Masing-masing |
![]() |
---|
KKP-Kades Kohod Beda Pendapat Soal Denda Rp48 Miliar Pagar Laut, DPR Minta Menteri Klarifikasi |
![]() |
---|
Update Kasus Pagar LautBekasi: KKP Ungkap PTTRPN Sudah Bayyar Denda Rp2 M, Kades Kohod Tak Terima |
![]() |
---|
Kelakuan Kades Kohod Terungkap,Diduga Peras Warga Rp100 Juta Urus Sertifikat,Denda Rp48 M Pagar Laut |
![]() |
---|
Kades Arsin Ditahan, Warga Kohod Ramai-ramai Minta Polisi Tagkap Pelaku Utama Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.