Polemik Pagar Laut

DAFTAR 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi dan Peran Masing-masing

Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan 93 dokumen SHM di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Bekasi

|
Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PAGAR LAUT BEKASI - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal kasus pagar laut Bekasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025). Dalam kasus ini, ada 9 orang ditetapkak sebagai tersangka pemalsuan sertifikat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan 93 dokumen sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

"Kemarin pada tanggal 20 Maret, kita sudah melaksanakan perkara penetapan tersangka terkait kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, dimana dasarnya adalah LP no. 64 2025 dengan pelapor Saudara Martin Suleiman, dengan terlapor Yanto dan kawan-kawan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Daftar Tersangka dan Perannya

Adapun kesembilan tersangka yang ditetapkan memiliki peran yang beragam dalam praktik pemalsuan sertifikat ini antara lain:

-MS, mantan Kepala Desa Segarajaya.

Mantan kades ini diduga menandatangani Pelayanan Surat Keterangan (PM 1) dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

-AR, Kepala Desa Segarajaya yang telah menjabat sejak 2023.

AR disinyalir terlibat dalam penjualan bidang tanah di area laut kepada YS dan BL.

-Y dan S
staff Kantor Desa Segarajaya.

-AP
Ketua Tim Support PTSL.

-GG
petugas ukur di Tim Support.

-MJ
operator komputer.

-HS
tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL.

Periksa 40 Saksi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved