Polemik Pagar Laut
DAFTAR 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi dan Peran Masing-masing
Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan 93 dokumen SHM di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Bekasi
Djuhandhani mengungkapkan, hingga kini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti dari laboratorium forensik (labfor) yang mengindikasikan adanya perubahan yang dilakukan pelaku terhadap objek maupun subjek 93 SHM.
Pelaku diduga mengubah nama pemilik, luas tanah, serta lokasi objek SHM.
Akibat perubahan luas tanah yang tidak sah ini, terjadi pergeseran wilayah dari daratan menjadi area perairan laut.
“Sampai dengan saat ini, penyidik sudah memeriksa sekitar kurang lebih 40 orang saksi.
"Di samping itu bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor dimana kita pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus mengubah sertifikat. Mengubah sertifikat di mana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Brigjen Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka guna mempercepat proses pemberkasan perkara dan pelimpahannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas, dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU,” ujarnya.
Para tersangka, khususnya MS dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, tersangka anggota Tim Support PTSL tahun 2021 akan dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) KUHP. (Grace Sanny Vania)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Peran Lengkap 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Baca juga: Viral Mobil Pelat Dinas Hampiri Wanita Malam Hari, Kementerian Pertahanan Buka Suara
Baca juga: Kabar Duka: Titiek Puspa Meninggal Dunia
Baca juga: KKP-Kades Kohod Beda Pendapat Soal Denda Rp48 Miliar Pagar Laut, DPR Minta Menteri Klarifikasi
KKP-Kades Kohod Beda Pendapat Soal Denda Rp48 Miliar Pagar Laut, DPR Minta Menteri Klarifikasi |
![]() |
---|
Update Kasus Pagar LautBekasi: KKP Ungkap PTTRPN Sudah Bayyar Denda Rp2 M, Kades Kohod Tak Terima |
![]() |
---|
Pengacara Kades Kohod Sebut Denda Rp48 M dari Menteri KKP Soal Pagar Laut Ngaco, Bantah Siap Bayar |
![]() |
---|
Kelakuan Kades Kohod Terungkap,Diduga Peras Warga Rp100 Juta Urus Sertifikat,Denda Rp48 M Pagar Laut |
![]() |
---|
Kades Arsin Ditahan, Warga Kohod Ramai-ramai Minta Polisi Tagkap Pelaku Utama Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.