Polemik Pagar Laut

Kelakuan Kades Kohod Terungkap,Diduga Peras Warga Rp100 Juta Urus Sertifikat,Denda Rp48 M Pagar Laut

Fakta baru terkait Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin yang menjadi tersangka kasus pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
PAGAR LAUT TANGERANG - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kanan) dan Kepala Desa Kohod, Arsin (kiri) sempat berdebat saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, KEcamatan Pakuhaji, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Pada Senin (24/2/2025) malam, akhirnya Arsin ditahan penyidik Bareskrim Polri atas kasus pemalsuan dokumen terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan di sekitar pagar laut di Desa Kohod.  (Kompas.com/Acep Nazmudin) 

TRIBUNJAMBI.COM - Fakta baru terkait Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin yang menjadi tersangka kasus pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, kini dirinya turut disanksi berupa denda oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Denda yang diterapkan tidak sedikit, yakni mencapai Rp48 miliar 

pengacara warga Kohod, Henri Kusuma menuturkan dugaan Arsin memeras warga dengan meminta uang antara Rp30-100 juta untuk mengurus sertifikat.

Namun, kata Henri, sertifikat tersebut justru dialihkan atas nama pihak lain.

"Warga kami diperas untuk membuat SPPT, ini dikenakan biaya Rp30.800.000 dan sudah dibayarkan oleh beliau, tapi SPPT-nya justru dialihkan ke orang lain," jelasnya.

Henri menambahkan ada warga lain yang diminta hingga Rp100 juta untuk mengurus sertifikat tanah mereka.

"Karena kades ini kan menjadi calo juga. Dia tahu bagaimana surat-surat warga, kepemilikannya seperti apa, ditawarkan untuk membuat surat, kemudian dipatok harganya yang tinggi," jelasnya. 

Selain pemerasan, warga juga mengalami intimidasi dari aparatur desa, termasuk RT, RW, dan staf desa. 

Baca juga: Kades Arsin Ditahan, Warga Kohod Ramai-ramai Minta Polisi Tagkap Pelaku Utama Pagar Laut Tangerang

Baca juga: Momen Warga Cukur Plontos Syukuran Bareskrim Polri Tahan Kades Arsin dan 3 Tersangka Lain Pagar Laut

Mereka yang menolak mengikuti skema relokasi diancam bahwa rumah mereka akan diuruk. 

"Kalau tidak ikut relokasi, rumah kami diancam akan diuruk. Ini membuat banyak warga akhirnya terpaksa ikut relokasi meski sebenarnya mereka tidak mau," kata Henri. 

Awalnya, terdapat sekitar 120 warga yang menolak relokasi. Namun, akibat ancaman yang berulang kali diterima, jumlahnya menyusut menjadi 55 warga yang bertahan. 

Dalam menghadapi situasi ini, warga melayangkan gugatan Citizen Lawsuit terhadap pemerintah dan pihak swasta terkait. 

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/PDT.G/2025/PN JKT.PST. 

Dalam gugatan ini, warga meminta pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas kelalaian mereka dalam melindungi hak-hak warga dari praktik ilegal ini. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved