Polemik Pagar Laut
Kepala Desa Kohod Resmi jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Apa Peran Arsin?
Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang
Peran Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri hari ini, apa peran Kepala Desa Kohod dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang?
Kepala Desa Kohod diduga terlibat dalam membantu penerbitan surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
Namun kuasa hukumnya, Yunihar, menyebut Arsin hanyalah korban.
Arsin telah diperiksa sebagai saksi oleh polisi terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang.
Polisi menyebut pemalsuan surat izin berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut sudah terjadi sejak 2021 sampai saat ini.
Setelah pemeriksaan, kuasa hukum Arsin menyebut kliennya sebagai korban dalam kasus pagar laut Tangerang tersebut.
Menurut dia, Arsin dikelabui oleh pihak ketiga yang berinisial SP dan C dalam penerbitan sertifikat di lahan dekat pagar laut Tangerang.
Baca juga: Warga Kohod Jengkel, Minta Polisi Tangkap Arsin, Mumpung Muncul Pasca Menghilang di Kasus Pagar Laut
Baca juga: Terunkap! Kades Kohod Ternyata Sewa Sumah saat Menghilang Ditengah Polemik Pagar Laut Tangerang
Kronologi Penerbitan Izin Palsu Pagar Laut
Lalu, bagaimana kronologi penerbitan surat izin palsu pagar laut Tangerang?
Menurut keterangan Yunihar, pada pertengahan 2022, SP dan C datang ke Desa Kohod dan menawarkan Arsin bantuan dalam mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga menjadi sertifikat.
Arsin tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat pada penerbitan SHM maupun SHGB.
Dia menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh SP dan C.
Kepala desa dan perangkat di bawahnya membantu pengurusan tersebut.
Arsin pun disebut melayani SP dan C seperti biasa.
DAFTAR 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi dan Peran Masing-masing |
![]() |
---|
KKP-Kades Kohod Beda Pendapat Soal Denda Rp48 Miliar Pagar Laut, DPR Minta Menteri Klarifikasi |
![]() |
---|
Update Kasus Pagar LautBekasi: KKP Ungkap PTTRPN Sudah Bayyar Denda Rp2 M, Kades Kohod Tak Terima |
![]() |
---|
Pengacara Kades Kohod Sebut Denda Rp48 M dari Menteri KKP Soal Pagar Laut Ngaco, Bantah Siap Bayar |
![]() |
---|
Kelakuan Kades Kohod Terungkap,Diduga Peras Warga Rp100 Juta Urus Sertifikat,Denda Rp48 M Pagar Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.