Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Terkait Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Akan Ambil Upaya Hukum
Kepala Desa Kohod Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Desa Kohod Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).
Terkait status hukum ini, kuasa hukum Kades Kohod, Rendy Kurniawan menyebut akan ada upaya hukum.
Terkait penetapan tersangka ini, Rendy mengaku mengetahuinya dari media, dia juga menyebut polisi belum memberi pemberitahuan khusus.
Menurut dia, Arsin akan menghormati proses hukum. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian.
"Baru tadi kami komunikasi, dan beliau (Arsin) juga baru mengetahui (ditetapkan tersangka). Beliau tetap tenang dan menghormati proses hukum," ujar Rendy kepada Kompas.com, Selasa.
Mengenai kondisi kesehatan Arsin, Rendy mengatakan, saat ini sudah semakin membaik setelah sebelumnya dilaporkan sakit.
"Kalau kondisinya sebelum penetapan tersangka sih mulai membaik tapi enggak tahu setelah mendapatkan informasi (jadi tersangka) ini," imbuhnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Kelakuan Keluarga Vadel Badjideh, Sebut Lolly Sempat Minum Air Keran
Baca juga: Viral Jalan Berlubang di Sungai Penuh Makan Korban, Pikap Kandas di Dekat Jembatan Sumur Anyir
Usai jadi tersangka, Arsin disebut masih berada di rumahnya di Jalan Kalibaru Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Rendy mengaku telah bertemu langsung dengan Arsin untuk berdiskusi dan memberikan dukungan moril.
"Kami tadi siang bertemu. Face to face, ngobrol, melakukan diskusi dan juga menenangkan kondisi beliau yang memang berangsur dengan baik," kata dia.
Rendy berharap masyarakat mengutamakan asas praduga tak bersalah usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam hal ini, tolong dengan sangat semua pihak mendatangkan asas peraduga tidak bersalah. Itu saja dulu begitu," ucapnya.
Dia mengatakan pihaknya bakal melakukan upaya hukum terkait penetapan Arsin sebagai tersangka, sebab kliennya merasa menjadi korban dalam kasus ini.
"Karena memang kan klien kami tentu memiliki dan merasa dirinya itu telah menjadi korban akibat dari perbuatan-perbuatan sodara S dan C itu sendiri," kata dia.
Meski demikian, ia tidak memerinci langkah hukum yang akan diambil terkait penetapan Kepala Desa Kohod itu sebagai tersangka.
Nikita Mirzani Ungkap Kelakuan Keluarga Vadel Badjideh, Sebut Lolly Sempat Minum Air Keran |
![]() |
---|
Daftar 64 TPS Lokasi Coblosan Ulang Pilkada Bungo, Jika MK Kabulkan Gugatan Dedy-Dayat |
![]() |
---|
Lolly Sampaikan Permintaan Maaf untuk Nikita Mirzani, Sadar Betapa Sayangnya Mimi ke Lolly |
![]() |
---|
5 Berita Populer Jambi Hari Ini, dari Berita Pengaiayaan Brutal di Sarolangun s/d Pembakaran Sengeti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.