Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Terkait Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Akan Ambil Upaya Hukum

Kepala Desa Kohod Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
MUNCUL KE PUBLIK - Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). Arsin menyampaikan permintaan maaf kepada warga dan publik buntut kegaduhan pagar laut di Tangerang. (Kompas.com) 

Motif Kades Kohod Palsukan Dokumen

Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut Tangerang, Banten.

Mereka yakni Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi Hari Ini, dari Berita Pengaiayaan Brutal di Sarolangun s/d Pembakaran Sengeti

Baca juga: Aksi Demo Mahasiswa Indonesia Geap Diwarnai Bakar Poster Mayor Teddy hingga Lempar Tai Sapi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan dugaan motifnya terkait ekonomi.

"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kami kembangkan," kata Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya telah melaksanakan konfrontasi terhadap para tersangka, termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin.

Namun terjadi saling lempar jawaban soal uang yang diterima di balik pemalsuan sertifikat tersebut.

"Di sini terjadi saling melempar uangnya. Yang ini berasal dari sini, ini dari sini dan berputar-putar di antara mereka bertiga," jelasnya.

"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari permasalahan ini," sambungnya.

Saat disinggung terkait keuntungan yang didapat oleh para tersangka dalam kasus tersebut, ia menyebut hal itu masih didalami, mengingat tersangka masih memberikan keterangan yang berbeda-beda.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar 64 TPS Lokasi Coblosan Ulang Pilkada Bungo, Jika MK Kabulkan Gugatan Dedy-Dayat

Baca juga: Lolly Sampaikan Permintaan Maaf untuk Nikita Mirzani, Sadar Betapa Sayangnya Mimi ke Lolly

Baca juga: Viral Jalan Berlubang di Sungai Penuh Makan Korban, Pikap Kandas di Dekat Jembatan Sumur Anyir

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved