Polemik Pagar Laut
Kades Kohod, 3 Tersangka Lain Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Diperiksa 8 Jam, Ini Alasannya
Kades Kohod, Arsin bin Asip bersama tiga tersangka lainnya dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ucap Yunihar kepada wartawan.
Alasan Penahanan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan alasan Kades Kohod ditahan bersama tiga tersangka lain
Menurut dia hal itu menjadi obyektivitas dari tim penyidik.
Baca juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Terkait Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Akan Ambil Upaya Hukum
"Pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak melarikan barang bukti," ucap Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Polisi menahan tersangka guna mengantisipasi tindak pidana tersebut tidak terulang.
"Kita takutnya mengulangi perbuatan dengan berbagai kewenangan yang dia miliki," ucapnya.
Adapun tiga tersangka lain yang juga ditahan penyidik yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Djuhandhani berujar keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.
"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya.
Penyidik akan melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.
Duduk Perkara
Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.