Polemik Pagar Laut

Kades Kohod, 3 Tersangka Lain Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Diperiksa 8 Jam, Ini Alasannya

Kades Kohod, Arsin bin Asip bersama tiga tersangka lainnya dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Tangerang/Kompas.com
KADES KOHOD DIPERIKSA - Kades Kohod, Arsin mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) siang. Polisi resmi mengumumkan penahanan Kades Kohod terkait kasus SHGB pagar laut Tangerang.  (Tribun Tangerang/Kompas.com) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip bersama tiga tersangka lainnya dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Keempat orang tersebut ditahan terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) pagar laut Tangerang, Banten.

Tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE. 

Adapun penahanan keempat tersangka itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dia mengatakan keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah diperiksa marathon selama 8 jam didampingi pengacaranya.

"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," ujarnya.

Baca juga: ATR/BPN Batal Cabut 58 Sertifikat HGB Milik Perusahaan Aguan Dekat Pagar Laut, Nusron: Legal

Baca juga: Warga Desa Kohod Senang Kades Arsin Tersangka Pagar Laut: Kampung Kami Sudah Bersih

Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," ucapnya.

Sebelumnya, Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Dia tiba di gedung Bareskrim, Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB.

Arsin tampak mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.

Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas perkara yang dihadapinya.

Dia didampingi kuasa hukumnya Yunihar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved