Polemik Pagar Laut

Warga Desa Kohod Senang Kades Arsin Tersangka Pagar Laut: Kampung Kami Sudah Bersih

Warga Desa Kohod merespon penetapan tersangka Kades Arsin bin Asip oleh Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
MUNCUL KE PUBLIK - Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). Warga Desa Kohod Senang Kades Arsin Tersangka Pagar Laut: Kampung Kami Sudah Bersih. (Kompas.com) 

TRIBUNJAMBI.COM - Warga Desa Kohod merespon penetapan tersangka Kades Arsin bin Asip oleh Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Status tersebut disematkan kepada Kades Kohod itu atas dugaan pemalsuan surat izin pagar bambu sepanjang 30 kilometer itu.

Pemalsuan tersebut terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB dan sertifikat Hak Milik (SHM) lokasi pagar tersebut.

Kini Arsin resmi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Keempat tersangka itu yakni Arsin bin Asip selaku Kepala Desa Kohod. Selain Kades Kohod itu, ketiga tersangka lainnnya yakni Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod. Kemudian dua penerima kuasa yakni berinisial SP dan CE.

"Di mana mereka adalah Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK selaku sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan Saudara CE selaku penerima kuasa, telah sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Terkait penetapan status tersangka itu, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten membuat perayaan pada Selasa (18/2/2025) kemarin.

Mereka menyalakan kembang api di Kampung Alar Jiban, lokasi terdekat ke lahan pagar laut.

Baca juga: Sempat Ngaku Jadi Korban, Kini Kades Kohod Tersangka Dugaan Pemalsuan di Kasus Pagar Laut, 4 Orang

Baca juga: Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Sempat Yakin Tak Bisa Dijebloskan ke Penjara, Sebut Presiden

"Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," kata seorang warga sambil menyalakan kembang api, Selasa.

Ketua Laksar Jiban, kelompok yang membentuk Gerakan Tangkap Arsin, Aman Rizal, mengungkap alasan dinyalakannya kembang api.

Aman menuturkan, warga menyalakan kembang api secara spontan.

Hal itu sebagai bentuk ungkapan syukur warga lantaran Arsin ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, warga yang menyalakan," katanya kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa malam.

Aman mengatakan, warga juga mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah bekerja profesional dan menetapkan Arsin sebagai tersangka.

Warga Kohod pun berharap Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved