Perdagangan Sisik Trenggiling di Jambi

Sisik Trenggiling yang Hendak Diperdagangkan di Jambi Berasal dari Tanjab Timur

Tiga orang ditangkap dalam kasus perdagangan sisik trenggiling 10 kilogram oleh Satreskrim Polresta Jambi Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
ist
Perdagangan 10 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan, 3 Pelaku Ditangkap Polisi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Tiga orang ditangkap dalam kasus perdagangan sisik trenggiling 10 kilogram oleh Satreskrim Polresta Jambi Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. 

Kasi Humas Polresta Jambi, IPDA Deddy H. Prakasa, mengungkapkan bahwa barang bukti dalam kasus ini berasal dari Limbur, Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Barang bukti berasal dari Limbur, Sabak, Tanjung Jabung Timur. Rencananya akan dijual oleh pelaku, namun berhasil digagalkan melalui operasi undercover oleh BKSDA dan penyidik," ujar Deddy, Senin (25/2/2025).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan sisik tenggiling ini berawal dari patroli siber yang dilakukan anggota kepolisian.

"Saat patroli, ditemukan adanya penawaran penjualan barang tersebut. Kemudian kami berkoordinasi dengan BKSDA untuk melakukan undercover buy, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," tambahnya.

Sebelumnya, Polresta Jambi kembali mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan menangkap tiga pelaku yang hendak menjual 10 kilogram sisik trenggiling

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana berat. 

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara denda Rp 100 juta 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasi Humas IPDA Deddy menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan satwa liar, baik sebagai pemilik, kurir, maupun perantara. Hukumannya sangat berat, dan kami tidak akan ragu menindak tegas pelakunya,” ujarnya.  

Dalam kasus terbaru ini, polisi menangkap tiga orang yang terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling di Jambi Timur.

Barang bukti berupa 10 kilogram sisik trenggiling dan satu unit sepeda motor juga telah diamankan. 

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.  

Polisi meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa agar perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi bisa dihentikan.

Sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (24/2/2025) pukul 16.30 WIB di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, polisi menangkap tiga pelaku yang hendak menjual sisik tenggiling seberat 10 kilogram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved