Perampokan di Jambi
Polresta Jambi Kembalikan Mobil Pajero Milik Korban Perampokan dan Pembunuhan
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menyerahkan satu unit mobil Pajero Sport putih milik almarhumah Nindia Novrin.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menyerahkan satu unit mobil Pajero Sport putih milik almarhumah Nindia Novrin (38) kepada pihak keluarga.
Penyerahan dilakukan di Mapolresta Jambi, Rabu (8/10/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolresta Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk pelayanan cepat kepada keluarga korban.
Baca juga: Beredar Video Kelompok Remaja Jarah dan Acak-acak Toko Kelontong di Marene Jambi
Sebelumnya, pelaku perampokan dan pembunuhan, Dede Maulana alias Diki (33), ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dibackup Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
Dede ditangkap pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Griya Sumsel Sejahtera, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ia merupakan warga Plaju, Sumatera Selatan, kelahiran Tempino, Kabupaten Muaro Jambi.
Setelah penyerahan mobil, Kapolda Jambi juga menghubungi keluarga korban lewat video call dan menyampaikan duka cita atas peristiwa yang menimpa Nindia.
Mobil Pajero Sport itu berstatus pinjam rawat barang bukti.
Baca juga: Tangis Pilu Ayah Nindia, Anaknya Jadi Korban Perampokan dan Tewas di Talang Bakung Jambi
Polisi dan keluarga sepakat, kendaraan akan dihadirkan kembali jika dibutuhkan dalam proses penyidikan atau persidangan.
“Penyerahan ini arahan dari Bapak Kapolda. Statusnya pinjam rawat barang bukti. Kami sudah sepakat dengan keluarga, bila dibutuhkan, kendaraan akan diserahkan kembali,” kata Kapolresta Jambi.
Sebelumnya, korban ditemukan tewas di kamarnya oleh asisten rumah tangga pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Ia mengalami luka parah akibat hantaman benda tumpul dan tusukan senjata tajam.
Mobil miliknya turut hilang dari lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan selama empat hari, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti kendaraan korban juga diamankan.
Dede Maulana dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.