Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Perdagangan Sisik Trenggiling di Jambi

BREAKING NEWS Perdagangan 10 Kg Sisik Trenggiling di Jambi Digagalkan, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA
SISIK TRENGGILING - Polresta Jambi menangkap pelaku perdagangan 10 Kg sisik trenggiling di Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (24/2) pukul 16.30 WIB di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, polisi menangkap tiga pelaku yang hendak menjual sisik trenggiling seberat 10 kilogram.  

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengungkapkan kasus perdagangan sisik trenggiling terungkap berkat laporan masyarakat.

 Setelah dilakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, polisi menangkap tiga pelaku, yakni Mustapa (47) sebagai pemilik, Wedi Wahyudi (41) sebagai kurir, dan Trio Manda Saputra (31) sebagai perantara transaksi. 

"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 kg sisik trenggiling dan satu unit sepeda motor Honda Supra X," ungkap Deddy, Selasa (25/2/2025). 

Ketiga pelaku kini diamankan di Polresta Jambi dan dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Polisi juga akan berkoordinasi dengan BKSDA serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.  

Baca juga: Sekda Kota Jambi Tekankan Pentingnya Penyusunan RKPD

Baca juga: Sekda Sungai Penuh Minta Aparat Hukum Tindak Pengusaha Gunakan Gas Elpiji 3 Kg

 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved