Perdagangan Sisik Trenggiling di Jambi

Polisi Tangkap Kurir dan Perantara Sisik Trenggiling di Kota Jambi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasi Humas IPDA Deddy mengatakan bahwa dalam kasus ini, ketiga pelaku memiliki peran berbeda.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Perdagangan 10 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan, 3 Pelaku Ditangkap Polisi 

TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali terbongkar. Polresta Jambi menangkap tiga pelaku yang berperan dalam transaksi jual beli sisik trenggiling seberat 10 kilogram.  

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasi Humas IPDA Deddy mengatakan bahwa dalam kasus ini, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Mustapa (47), seorang warga Desa Lambur, berperan sebagai pemilik sisik trenggiling. 

Wedi Wahyudi (41), warga Desa Tangkit, bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang, sementara Trio Manda Saputra (31), warga Kelurahan Cempaka Putih, menjadi perantara dalam transaksi.  

Penangkapan dilakukan setelah Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyamaran dengan metode *undercover buy*. 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sisik trenggiling yang dikemas dalam karung plastik serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam transaksi.  

Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.  

Sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi.

Baca juga: Perdagangan 10 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi di PGN: KPK Periksa Imam Apriyanto, Komut Pusri Palembang Sebagai Apa?

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (24/2) pukul 16.30 WIB di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, polisi menangkap tiga pelaku yang hendak menjual sisik trenggiling seberat 10 kilogram.  

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas IPDA Deddy mengungkapkan  kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.

 Setelah dilakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, polisi menangkap tiga pelaku, yakni Mustapa (47) sebagai pemilik, Wedi Wahyudi (41) sebagai kurir, dan Trio Manda Saputra (31) sebagai perantara transaksi.  

"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 kg sisik trenggiling dan satu unit sepeda motor Honda Supra X," ungkap Deddy, Selasa (25/2/2025). 

Ketiga pelaku kini diamankan di Polresta Jambi dan dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Polisi juga akan berkoordinasi dengan BKSDA serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.  

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved