Update Kasus Dugaan Korupsi di PGN: KPK Periksa Imam Apriyanto, Komut Pusri Palembang Sebagai Apa?
KPK terus mendalami dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT PGAS tbk atau PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE) tahun 2017–2021.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Update dugaan korupsi PGN.
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mendalami dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.
Kali ini Lembaga Antirasuah itu memeriksa Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), Imam Apriyanto Putro, Rabu (19/2/2025).
Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan sekretaris menteri BUMN.
Dalam keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pemeriksaan Imam Apriyanto Putro.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa Mahardhika Sugiarto.
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.
Baca juga: Profil Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina tersangka Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
Baca juga: Peran 7 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.
Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW.
AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.