Polemik Pagar Laut

Kades Kohod, 3 Tersangka Lain Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Diperiksa 8 Jam, Ini Alasannya

Kades Kohod, Arsin bin Asip bersama tiga tersangka lainnya dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Tangerang/Kompas.com
KADES KOHOD DIPERIKSA - Kades Kohod, Arsin mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) siang. Polisi resmi mengumumkan penahanan Kades Kohod terkait kasus SHGB pagar laut Tangerang.  (Tribun Tangerang/Kompas.com) 

Update pagar laut.

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip bersama tiga tersangka lainnya dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Keempat orang tersebut ditahan terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) pagar laut Tangerang, Banten.

Tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE. 

Adapun penahanan keempat tersangka itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dia mengatakan keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah diperiksa marathon selama 8 jam didampingi pengacaranya.

"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," ujarnya.

Baca juga: ATR/BPN Batal Cabut 58 Sertifikat HGB Milik Perusahaan Aguan Dekat Pagar Laut, Nusron: Legal

Baca juga: Warga Desa Kohod Senang Kades Arsin Tersangka Pagar Laut: Kampung Kami Sudah Bersih

Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," ucapnya.

Sebelumnya, Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Dia tiba di gedung Bareskrim, Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB.

Arsin tampak mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.

Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas perkara yang dihadapinya.

Dia didampingi kuasa hukumnya Yunihar.

"Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ucap Yunihar kepada wartawan.

Alasan Penahanan

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan alasan Kades Kohod ditahan bersama tiga tersangka lain 

Menurut dia hal itu menjadi obyektivitas dari tim penyidik.

Baca juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Terkait Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Akan Ambil Upaya Hukum

"Pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak melarikan barang bukti," ucap Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Polisi menahan tersangka guna mengantisipasi tindak pidana tersebut tidak terulang.

"Kita takutnya mengulangi perbuatan dengan berbagai kewenangan yang dia miliki," ucapnya.

Adapun tiga tersangka lain yang juga ditahan penyidik yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Djuhandhani berujar keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya.

Penyidik akan melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.

Duduk Perkara

Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

Baca juga: Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Sempat Yakin Tak Bisa Dijebloskan ke Penjara, Sebut Presiden

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memeriksa sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.

Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.

Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lihat Peluang Menang PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, Begini Analisis Pengamat

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 195, Manfaat Bagi Perekonomian Indonesia

Baca juga: Kalender 2025, Daftar Tanggal Merah Bulan Maret Libur Nasional dan Cuti Bersama

Baca juga: Sisik Trenggiling yang Hendak Diperdagangkan di Jambi Berasal dari Tanjab Timur

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved