Pilkada di Jambi

Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang

Sidang putusan sengketa Pilkada Bungo di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini Senin (24/2/2025).

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Capture Youtube MK
PILKADA BUNGO - Pembukaan kotak suara dan penghitungan surat suara pada sidnag pembuktian hasil Pilkada Bungo di MK, Senin (17/2/2025) sore. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putusan sengketa Pilkada Bungo di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini Senin (24/2/2025).

Sidang putusan untuk sengketa pilkada atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Bungo digelar di Gedung MK RI Lantai 1, pukul 13.30 WIB.

Sidang putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Sebelumnya, dalam sidang tahap pembuktian, ukti mengejutkan pencoblosan diungkap di sidang.

Terdapat delapan surat suara hasil coblosan Pilkada Bungo dengan lubang paku pada titik yang sama. Sementara dua surat suara lainnya mendekati titik yang sama.

Bukti itu diungkap oleh Hakim MK Saldi Isra saat sidang sengketa hasil Pilkada Bungo tahap pembuktian.

Apakah akan ada pencoblosan ulang Pilkada Bungo di 64 TPS?

Sebelumnya KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Jumiwan Aguza - Maidani sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Bungo.

Namun, pasangan nomor urut 1 Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat mengajukan sidang gugatan hasil sengketa Pilkada Bungo ke Mahkamah Konstitusi.

MK menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo pada Senin (17/2/2025). 

Pada persidangan ini, terdapat pembukaan kotak suara untuk memastikan ada atau tidaknya pencoblosan surat suara lebih dari satu sekaligus serta tanda tangan serupa pada daftar hadir pemilih di sejumlah TPS (tempat pemungutan suara).

"Yang pertama yang mau kita telisik itu adalah kotak suara TPS 06 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, silakan," ujar Saldi Isra, Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Hakim Panel 2 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta, dirilis dalam mkri.go.id.

Terdapat lima kotak suara yang didatangkan ke persidangan. 

Namun, hanya satu kotak suara dari TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah yang dibuka.

Kotak suara itu dibuka untuk melihat hasil coblosan yang diduga pemohon terdapat pencoblosan sekitar 50 surat suara sekaligus untuk paslon nomor urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani selaku pihak terkait perkara ini oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Namun, sebelum pembukaan kotak suara, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wabup Bungo nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat selaku pemohon diwakili Heru Widodo sebagai kuasa hukum, menyampaikan ada peristiwa tidak tersegelnya kotak suara tersebut.

"Dua hari yang lalu, kami mendapatkan informasi bahwa atas tidak tersegelnya kotak suara TPS 06 Cadika ini. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Rimbo Tengah membuat berita acara,, seolah-olah kotak suara itu tidak tersegel sejak akhir November. 

Dan di situ, dalam berita acara itu, ada satu PPK yang tidak menandatangani atas nama Rizkia. Tapi di situ disebutkan menandatangani dokumen tersebut, seolah-olah ada kesalahan PPK,” tutur Heru.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bungo Armidis, selaku termohon mengatakan kotak suara TPS 06 Cadika telah disegel di TPS. 

Namun, terdapat pembukaan kotak suara saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Rimbo Tengah. 

Kotak suara tidak sempat disegel dengan alasan PPK kelelahan.

"TPS 06 Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, memang setelah usai rapat pleno pada tingkat kecamatan dari TPS disegel baik itu segel kabel tis dan juga segel stiker. 

Pada rapat pleno di tingkat kecamatan, kotak suara dibuka, setelah dibuka mau ditutup, tetapi PPK dalam sebuah keadaan yang mungkin terlalu lelah dan beberapa kegiatan-kegiatan lain yang belum memungkinkan," kata Armidis.

Coblos Dekat Telinga

Kemudian, Hakim MK Saldi Isra mengatakan berdasarkan video yang menjadi bukti, ada lebih dari satu surat suara yang dicoblos sekaligus dengan titik coblos surat suara dilakukan di dekat telinga gambar paslon. 

Panitera MK lalu mencari titik coblosan di dekat telinga yang ditenggarai sama karena dilakukan sekali coblos.

Ini seperti, beberapa surat suara ditumpuk, kemudian dicoblos sekali, sehingga titik coblosnya sama.

Setelah diperiksa, terdapat sekitar delapan surat suara yang diduga dicoblos dalam satu titik yang sama.

Sementar dua surat suara lainnya mendekati sama. 

Apabila delapan surat suara tersebut disatukan, terlihat lubang yang sama pada kertas surat suara itu. 

Kedelapan surat suara itu diperlihatkan ke masing-masing kuasa hukum para pihak.

"Ini hasil dari penelisikan ada ditemukan delapan yang simetris dan duanya agak mendekati. Tapi jumlahnya memang tidak seperti yang didalilkan, itu soal hakim yang memutuskan," ucap Hakim MK Saldi.

Kemudian, Saldi Isra menghentikan penelusuran surat suara tersebut seusai satu petugas kepaniteraan memberikan satu surat suara lagi yang diduga dicoblos sekaligus. 

"Sudah cukup ya, enggak usah ditelusuri semua. 

Jadi terdapat coblosan identik. Paling tidak di tangan saya ada 11 (surat suara) faktanya.

Yang kedua, kotak suara tidak tersegel berbeda dengan kotak suara yang lain," kata Saldi.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra lantas memerintahkan surat suara tersebut dikembalikan pada tempatnya dan kotak suara ditutup kembali. 

Total suara sah pada TPS 06 Cadika sebanyak 338 suara dengan surat suara sisa tidak terpakai mencapai 117 surat suara.

Berikutnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memeriksa tanda tangan pada daftar hadir pemilih di TPS.

Tempat pemungutan suara itu di TPS 01 dan TPS 02 Dusun Bedaro Kecamatan Mukomuko Bathin VII, TPS 01 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, serta TPS 01 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan. 

Namun daftar hadir pemilih di TPS ini berada di luar kotak suara, melainkan ada di dalam boks kontainer.

"Daftar hadir untuk empat TPS akan dipergunakan Mahkamah untuk pembuktian, nanti setelah putusan akan kami kembalikan kepada KPU," tutur Saldi.

Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon, paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh  94.782 suara dan paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara. 

Dalam petitumnya, paslon Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo tentang penetapan hasil Pilkada Bungo 2024 bertanggal 5 Desember 2024.

Permintaan Coblosan di 64 TPS

Pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di 64 TPS di Kabupaten Bungo.

Apabila dalam sidang sengketa Pilkada Bungo 2024 tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi 14 Februari 2025 nanti, Dedy-Dayat mampu membuktikan, maka Pilkada Bungo berpotensi pemungutan suara ulang.

Berikut ini daftar 64 TPS di Kabupaten Bungo yang diajukan PSU oleh pasangan Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat untuk coblosan ulang ke MK.

Sebelumnya, gugatan hasil Pilkada Bungo lanjut ke pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu dibacakan hakim MK pada Selasa (4/2/2025) malam.

Gugatan Pilkada Bungo yang diajukan paslon Deddy Putra dan Tri Wahyu Hidayat akan lanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, membacakan beberapa hasil sidang sesi Selasa (4/2/1) malam yang lanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Pihak pemohon adalah paslon nomor urut 1 Dedy-Dayat, pihak termohon yakni pasangan nomor urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo.

Berdasarkan pelanggaran yang diungkapkan tersebut, Dedy-Dayat meminta KPU untuk untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS tersebut.

Berikut Daftar TPS yang dilaporkan oleh Dedy-Dayat.

1) TPS 2 Dusun Manggis Kecamatan Bathin III.

2)TPS 5 Dusun Manggis Kecamatan Bathin III.

3)TPS 4 Dusun Sungai Binjai Kecamatan Bathin III.

4) TPS 6 Dusun Sungai Binjai Kecamatan Bathin III.

5)TPS 7 Dusun Sungai Binjai Kecamatan Bathin III.

6)TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III.

7)TPS 2 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III.

8) TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III.

9) TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III.

10) TPS 1 Dusun Purwobakti Kecamatan Bathin III.

11) TPS 1 Dusun Bungo Taman Agung Kecamatan Bathin III.

12) TPS 3 Dusun Bungo Taman Agung Kecamatan Bathin III.

13) TPS 4 Dusun Bungo Taman Agung Kecamatan Bathin III.

14) TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

15) TPS 5 Dusun Talang Pantai Kecamatan Bungo Dani.

16) TPS 5 Dusun Daya Murni Kecamatan Pelepat Ilir.

17) TPS 2 Dusun Senamat Kecamatan Pelepat.

18) TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat.

19) TPS 3 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat.

20) TPS 2 Dusun Batu Kerbau Kecamatan Pelepat.

21) TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan.

22) TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan.

23) TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan.

24) TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan.

25) TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan.

26) TPS 3 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan.

27) TPS 3 Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

28) TPS 1 Dusun Pekan Jumat Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

29) TPS 1 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

30) TPS 2 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

31) TPS 3 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

32) TPS 4 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

33) TPS 5 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

34) TPS 6 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

35) TPS 1 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan.

36) TPS 2 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan.

37) TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan.

38) TPS 1 Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan.

39) TPS 4 Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan.

40) TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan.

41) TPS 5 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan.

42) TPS 1 Dusun Sirih Sekapur Perkembangan Kecamatan Jujuhan.

43) TPS 2 Dusun Sirih Sekapur Perkembangan Kecamatan Jujuhan.

44) TPS 3 Dusun Sirih Sekapur Perkembangan Kecamatan Jujuhan.

45) TPS 4 Dusun Sirih Sekapur Perkembangan Kecamatan Jujuhan.

46) TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

47) TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

48) TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

49) TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

50) TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

51) TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

52) TPS 1 Dusun Baru Balai Panjang Kecamatan Jujuhan.

53) TPS 1 Dusun Kuamang Kecamatan Jujuhan Ilir.

54) TPS 1 Dusun Tepian Danto Kecamatan Jujuhan Ilir.

55) TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh.

56) TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang.

57) TPS 3 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang.

58) TPS 2 Dusun Seberang Jaya Kecamatan Bathin II Pelayang.

59) TPS 3 Dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang.

60) TPS 1 Dusun Tanjung Belit Kecamatan Jujuhan.

61) TPS 2 Dusun Tanjung Belit Kecamatan Jujuhan.

62) TPS 3 Dusun Tanjung Belit Kecamatan Jujuhan.

63) TPS 2 Dusun Rantau Makmur Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.

64) TPS 6 Cadika Kecamatan Rimbo Tengah. 

Optimistis Dedy-Dayat
Sementara itu, pihak yang mengajukan gugatan tim pasangan calon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, Muhammad Mahili, mengaku optimis MK aka mengabulkan permohonan pasangan ini.

"100 persen yakin MK akan mengabulkan permohonan paslon no 01," ujarnya.

Namun ia menyerahkan semuanya kepada majelis Hakim, namun ia berharap hasilnya akan memuaskan.

"Kita tunggu saja siang besok, kita serahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim MK," ucapnya.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin mengatakan optimis mendengarkan putusan MK besok.

"Kami sudah iktiar, kami sudah jelaskan semuanya, kalau optimis ya optimis tapi kalau keyakinan ya tergantung 9 hakim," ucapnya, Minggu (23/2/2025).

Namun, KPU akan menindaklanjuti apapun keputusan dari MK, jika tidak diterima akan lanjut ke penetapan paslon.

Jika diterima sebagian maka akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Kalau tidak diterima ya kami tetapkan paslon, kalau diterima sebagian ya kami siap-siap PSU, kami siaga saja," ujarnya. 

Link menonton sidang putusan sengketa Pilkada Bungo di MK https://www.youtube.com/@mahkamahkonstitusi/streams  
(danang noprianto)

Baca juga: Kapal Motor Bermuatan Kelapa Tenggelam di Tanjab Timur Jambi

Baca juga: Update Retret Kepala Daerah: 3 Orang Dilarikan ke RS karena Lelah, 2 Dirawat, 1 Disuntik Vitamin C

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved