Pelantikan Kepala Daerah

Update Sidang Pilkada Bungo di MK Lanjut Hari Ini, Lima TPS Dihadirkan Dalam Sidang

Sidang sengketa Pilkada Bungo di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut Senin (17/5/2025) ini, lima TPS dihadirkan di sidang.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
Kompas.com
SIDANG MK - Sidang sengketa Pilkada Bungo di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang sengketa Pilkada Bungo di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut Senin (17/5/2025) ini.

Pada sidang Jumat (14/2/2025), Ketua Majelis Hakim MK Saldi Isra meminta pihak termohon KPU Bungo untuk menghadirkan lima kotak suara di persidangan. 

Lima kotak suara di Kabupaten Bungo yang dimaksud, yaitu TPS 6 Cadika di Kecamatan Rimbo Tengah, TPS 1 dan TPS 2 Bedaro di Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, TPS 1 Rantau Tipu di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, TPS 1 Rantau Ikil di Kecamatan Jujuhan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan untuk Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo pada Jumat (14/2/2025). 

Para pihak berupaya membuktikan maupun membantah dalil pemohon yang menyebutkan adanya penyalahgunaan hak pilih, seperti dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari dua kali di TPS yang sama.

Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat selaku pemohon, melalui saksi yang dihadirkan dalam persidangan bernama Rizki Kurnia mengatakan terdapat dugaan pelanggaran berupa pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi tidak memiliki KTP elektronik.

Kemudian tanda tangan serupa dalam daftar hadir pemilih, serta pemilih tidak datang ke TPS, tetapi dalam daftar hadir pemilih tercantum tanda tangannya. 

Dugaan pelanggaran itu salah satunya terjadi di TPS 01 Dusun Bedaro, pemilih bernama Home Sobri. 

Menurut pemohon, orang yang bersangkutan sedang berada di luar negeri tetapi namanya tercantum dalam daftar hadir pemilih sebanyak dua kali.

"Ada beberapa, kurang lebih itu ada enam orang yang bisa kami hubungi di-video call memang mereka menyatakan mereka di luar negeri dan tidak pulang pada saat pemilihan," ujar Rizki selaku koordinator timlLapangan dan saksi mandat paslon 1 saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Bungo.

Di sisi laon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, selaku termohon, menyatakan memang terdapat nama Home Sobri dalam daftar hadir pemilih. Tetapi hanya satu yang tanda tangan, sedangkan satu lainnya tidak ada tanda tangan. 

"Di daftar hadir memang terdapat dua nama atas nama Home Sobri di nomor 114 dan 115, 115 tidak tanda tangan dan 114 tanda tangan," kata Ketua KPU Bungo, Armidis, di hadapan majelis hakim MK yang diketuai Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Rizki juga mengatakan dugaan pencoblosan sekitar 50 surat suara sekaligus untuk paslon nomor urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah. 

Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo menyatakan laporan tersebut akhirnya tidak terbukti.

"Sudah dilaksanakan Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua kemudian kami sudah melakukan klarifikasi semua kepada KPPS, penjaga sekolah, dan termasuk dengan saksi pemohon/paslon 1 dua orang itu berdasarkan surat mandat yang ada di TPS bahwa satu pun tidak ada yang melihat kejadian tersebut," kata Anggota Bawaslu Herik Parnando di ruang sidang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved