Daftar 20 Gugatan Hasil Pilkada yang Lanjut Tahap Pembuktian di MK, Dari Jambi Ada Pilkada Bungo

Daftar 20 sengketa Pilkada 2024 yang lanjut pembuktian di MK, dari Jambi ada Pilkada Bungo.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi melanjutkan 20 perkara sengketa gugatan hasil Pilkada 2024 ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pilkada akan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025. 

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menjelaskan dalam sidang tahap pembuktian, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta menerima tambahan bukti. 

Saldi Isra menambahkan Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi yang dapat dihadirkan setiap pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait.

Khusus gugatan sengketa pemilihan gubernur, para pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli maksimal enam orang.

Sedangkan untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota, jumlah saksi yang dapat dihadirkan maksimal hanya empat orang.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pilkada akan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025. 

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

153 Siswa SMKN 1 Kota Jambi Gagal Ikut SNBP, Diduga Sekolahh Lalai Tak Masukkan ke Database

Baca juga: Daftar 5 Gugatan Pilkada di Jambi Ditolak MK dan 1 Gugatan Pilkada Lanjut Pembuktian

Baca juga: Daftar Nama 10 Bupati Wali Kota Gubernur di Jambi Dilantik 20 Februari 2025

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved