Berita Merangin
MK Tolak Gugatan Pilkada Merangin, Syukur-Khafid Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
MK menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Merangin yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Merangin Nalim-Nilwan
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Merangin yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Merangin nomor urut 1, Nalim-Nilwan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di ruang sidang MK pada Rabu (5/2/2025).
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Saldi Isra menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil serta dianggap tidak jelas dan kabur.
“Setelah memeriksa permohonan, mendengarkan keterangan termohon, Bawaslu, serta pihak terkait, dan mempelajari bukti-bukti yang ada, Mahkamah berkesimpulan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil, tidak jelas, dan kabur,” ujar Saldi Isra dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa permohonan PHPU Nomor 180/XXIII/2024 untuk Kabupaten Merangin tidak dapat diterima.
“Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan ini,” ujar Suhartoyo sambil mengetuk palu putusan.
Dengan putusan tersebut, pasangan nomor urut 2, Syukur-Khafidh, resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Merangin terpilih periode 2024-2029. Mereka dijadwalkan dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Jakarta.
Baca juga: Tak Ada Honorer Dirumahkan Usai Gagal Tes PPPK, Pemkab Bungo Alihkan ke Skema Paruh Waktu
Menanggapi putusan MK, Bupati Merangin terpilih, M Syukur, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keputusan ini adalah yang terbaik dan diambil secara objektif oleh majelis hakim,” ujar M Syukur.
Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh tim dan relawan yang telah berjuang selama pelaksanaan Pilkada Merangin.
“Kemenangan ini adalah kemenangan bersama. Sekarang saatnya kita bersatu dan bekerja sama untuk membangun Merangin yang lebih maju,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Merangin terpilih, Abdul Khafidh, menyaksikan sidang putusan MK melalui kanal YouTube di Pojok Coffee, Kelurahan Pematang Kandis, Bangko, bersama tim pemenangan Syukur-Khafidh (SUKA).
Khafidh mengaku bersyukur atas hasil putusan tersebut.
“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan bagi masyarakat Merangin. Kami bersyukur karena Allah SWT telah memberikan jalan,” ujarnya kepada Tribun Jambi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan M Syukur yang turut menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pendukung SUKA dan masyarakat Merangin.
Ke depan, ia berharap semua elemen masyarakat dapat bersatu untuk membangun Kabupaten Merangin.
“Sekarang saatnya kita bergandengan tangan untuk mewujudkan ‘Merangin Baru’ yang lebih baik,” pungkasnya.
Baca juga: Sopir Asal Lampung Ditemukan Meninggal Tergantung di Rumah Makan di Muaro Jambi
14 Tahun Berjuang, Tabir Raya Akan Jadi Kabupaten Baru di Jambi |
![]() |
---|
Tak Lagi Nomaden, Suku Rimba Kini Menetap di Pelakar Jaya, Kades Ayep: Ekonomi Jadi PR Utama |
![]() |
---|
DPRD Merangin Jambi Mediasi Konflik Lahan antara PT Jebus Maju dan Warga |
![]() |
---|
KDMP Sidoharjo Merangin Wakili Jambi Jadi Koperasi Teladan dalam Peluncuran Nasional |
![]() |
---|
3 Tahun Lalu Tukang Bakso Dibunuh di Merangin Jambi, Wanita Ini Curhat Kasus Tak Juga Ada Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.