Daftar 20 Gugatan Hasil Pilkada yang Lanjut Tahap Pembuktian di MK, Dari Jambi Ada Pilkada Bungo
Daftar 20 sengketa Pilkada 2024 yang lanjut pembuktian di MK, dari Jambi ada Pilkada Bungo.
TRIBUNJAMBI.COM - Daftar 20 sengketa Pilkada 2024 yang lanjut pembuktian di MK, dari Jambi ada Pilkada Bungo.
Diketahui, putusan sela di Mahkamah Konstitusi (MK) terbagi dalam 3 sesi untuk 249 perkara yang digugat ke MK.
Sidnag putusan sela digelar Selasa dan Rabu (4-5/2/2025).
Pada sesi pertama, majelis hakim MK membacakan putusan terhadap 58 perkara perselisihan hasil Pilkada.
Dari jumlah ini, MK menolak 52 perkara, dan 6 perkara lanjut ke tahap pembuktian.
Pada sesi kedua pembacaan putusan dismissal, MK membacakan 54 perkara perselisihan hasil Pilkada.
Dari jumlah ini, MK menolak 47 perkara dan 7 perkara lanjut ke tahap pembuktian.
Pada sesi ketiga MK membacakan putusan unutuk 46 perkara dan 39 diantaranya ditolak. Dan 7 perkara lanjut tahap pembuktian di MK.
Baca juga: Daftar 5 Gugatan Pilkada di Jambi Ditolak MK dan 1 Gugatan Pilkada Lanjut Pembuktian
Baca juga: 153 Siswa SMKN 1 Kota Jambi Gagal Ikut SNBP, Diduga Sekolahh Lalai Tak Masukkan ke Database
Baca juga: Sopir Asal Lampung Ditemukan Meninggal Tergantung di Rumah Makan di Muaro Jambi
Dari 39 perkara yang ditolak, terdiri dari 30 perkara dengan putusan tidak dapat diterima dan 9 perkara dengan ketetapan yang ditarik kembali.
Berikut daftar 20 gugatan sengketa hasil Pilkada yang masuk tahap pembuktian:
1. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang
2. 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat
3. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan
4. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang
5. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong
6. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai
7. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo
8. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
9. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang
10. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo
Baca juga: Tak Ada Honorer Dirumahkan Usai Gagal Tes PPPK, Pemkab Bungo Alihkan ke Skema Paruh Waktu
Baca juga: Video Bulan Sutena Goyang 15 Detik Heboh di TikTok Sampai Ditonton 14 Juta Kali, Warganet : Gila Cuy
11. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman
12. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara
13. 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau
14. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat
15. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Banjarbaru
16. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran
17. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Magetan
18. 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur
19. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya
20. 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mimika
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menjelaskan dalam sidang tahap pembuktian, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta menerima tambahan bukti.
Saldi Isra menambahkan Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi yang dapat dihadirkan setiap pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait.
Khusus gugatan sengketa pemilihan gubernur, para pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli maksimal enam orang.
Sedangkan untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota, jumlah saksi yang dapat dihadirkan maksimal hanya empat orang.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pilkada akan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
• 153 Siswa SMKN 1 Kota Jambi Gagal Ikut SNBP, Diduga Sekolahh Lalai Tak Masukkan ke Database
Baca juga: Daftar 5 Gugatan Pilkada di Jambi Ditolak MK dan 1 Gugatan Pilkada Lanjut Pembuktian
Baca juga: Daftar Nama 10 Bupati Wali Kota Gubernur di Jambi Dilantik 20 Februari 2025
153 Siswa SMKN 1 Kota Jambi Gagal Ikut SNBP, Diduga Sekolah Lalai Tak Masukkan ke Database |
![]() |
---|
Daftar 5 Gugatan Pilkada di Jambi Ditolak MK dan 1 Gugatan Pilkada Lanjut Pembuktian |
![]() |
---|
Daftar Nama 10 Bupati Wali Kota Gubernur di Jambi Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilkada Merangin, Syukur-Khafid Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.