Daftar 20 Gugatan Hasil Pilkada yang Lanjut Tahap Pembuktian di MK, Dari Jambi Ada Pilkada Bungo

Daftar 20 sengketa Pilkada 2024 yang lanjut pembuktian di MK, dari Jambi ada Pilkada Bungo.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi melanjutkan 20 perkara sengketa gugatan hasil Pilkada 2024 ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pilkada akan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar 20 sengketa Pilkada 2024 yang lanjut pembuktian di MK, dari Jambi ada Pilkada Bungo.

Diketahui, putusan sela di Mahkamah Konstitusi (MK) terbagi dalam 3 sesi untuk 249 perkara yang digugat ke MK.

Sidnag putusan sela digelar Selasa dan Rabu (4-5/2/2025).

Pada sesi pertama, majelis hakim MK membacakan putusan terhadap  58 perkara perselisihan hasil Pilkada.

Dari jumlah ini, MK menolak 52 perkara, dan 6 perkara lanjut ke tahap pembuktian.

Pada sesi kedua pembacaan putusan dismissal, MK membacakan 54 perkara perselisihan hasil Pilkada.

Dari jumlah ini, MK menolak 47 perkara dan 7 perkara lanjut ke tahap pembuktian.

Pada sesi ketiga MK membacakan putusan unutuk 46 perkara dan 39 diantaranya ditolak. Dan 7 perkara lanjut tahap pembuktian di MK.

Baca juga: Daftar 5 Gugatan Pilkada di Jambi Ditolak MK dan 1 Gugatan Pilkada Lanjut Pembuktian

Baca juga: 153 Siswa SMKN 1 Kota Jambi Gagal Ikut SNBP, Diduga Sekolahh Lalai Tak Masukkan ke Database

Baca juga: Sopir Asal Lampung Ditemukan Meninggal Tergantung di Rumah Makan di Muaro Jambi

Dari 39 perkara yang ditolak, terdiri dari 30 perkara dengan putusan tidak dapat diterima dan 9 perkara dengan ketetapan yang ditarik kembali.

Berikut daftar 20 gugatan sengketa hasil Pilkada yang masuk tahap pembuktian:

1. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang

2. 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat

3. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan

4. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang

5. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong

6. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai

7. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo

8. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

9. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang

10. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo

Baca juga: Tak Ada Honorer Dirumahkan Usai Gagal Tes PPPK, Pemkab Bungo Alihkan ke Skema Paruh Waktu

Baca juga: Video Bulan Sutena Goyang 15 Detik Heboh di TikTok Sampai Ditonton 14 Juta Kali, Warganet : Gila Cuy

11. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman

12. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara

13. 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau

14. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat

15. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Banjarbaru

16. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran

17. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Magetan

18. 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur

19. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya

20. 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mimika

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menjelaskan dalam sidang tahap pembuktian, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta menerima tambahan bukti. 

Saldi Isra menambahkan Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi yang dapat dihadirkan setiap pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait.

Khusus gugatan sengketa pemilihan gubernur, para pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli maksimal enam orang.

Sedangkan untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota, jumlah saksi yang dapat dihadirkan maksimal hanya empat orang.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pilkada akan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025. 

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

153 Siswa SMKN 1 Kota Jambi Gagal Ikut SNBP, Diduga Sekolahh Lalai Tak Masukkan ke Database

Baca juga: Daftar 5 Gugatan Pilkada di Jambi Ditolak MK dan 1 Gugatan Pilkada Lanjut Pembuktian

Baca juga: Daftar Nama 10 Bupati Wali Kota Gubernur di Jambi Dilantik 20 Februari 2025

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved