Pilkada di Jambi

Jadwal Putusan 3 Sengketa Hasil Pilkada di Jambi di MK Hari Ini, Kerinci, Merangin  dan Sarolangun

Putusan MK tersebut untuk tiga gugatan hasil Pilkada di Jambi, yaitu Pilkada Kerinci, Pilkada Merangin, dan Pilkada Sarolangun.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
ILUSTRASI GEDUNG MK - Jadwal sidang putusan sengketa hasil Pilkada Kerinci, Pilkada Merangin dan PIlkada Sarolanguin di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada lima gugatan sengketa hasil Pilkada di Jambi akan diputuskan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2/2025).

Putusan MK tersebut untuk tiga gugatan hasil Pilkada di Jambi, yaitu Pilkada Kerinci, Pilkada Merangin, dan Pilkada Sarolangun.

Sebelumnya, ada delapan gugatan untuk enam hasil Pilkada di Jambi yang masuk MK.

Untuk beberapa di antaranya, MK telah membuat putusan dissmisal pada Selasa (4/2/2025) yaitu untuk sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi dan Pilkada Sungai Penuh. Begitu juga Pilkada Bungo masuk ke tahap pemeriksaan saksi.

Jadwal Lengkap Sidang 8 Gugatan Hasil Pilkada di Jambi.

- Selasa (4/2) pukul 08.00 WIB, Pilkada Muaro Jambi. pemohon Zuwanda-Sawaluddin

- Selasa (4/2) pukul 19.30 WIB, Pilkada Sungai Penuh, pemohon Ahmadi Zubir-Ferry Satria.

- Selasa (4/2) pukul 19.30 WIB, Pilkada Bungo, pemohon Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat.

- Rabu (5/2) pukul 08.00 WIB, Pilkada Kerinci, pemohon Deri Mulyadi-Aswanto, pemohon Darmadi dan Darifus, pemohon Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan.

- Rabu (5/2) pukul 13.30 WIB, Pilkada Merangin, pemohon Nalim-Nilwan Yahya.

- Rabu (5/2) pukul 19.30 WIB, Pilkada Saroalangun, pemohon Tontawi Jauhari-A Harris AB

Sebelumnya, MK mengubah jadwal putusan dismissal yang semula dijadwalkan pada 13 Februari 2025 dipercepat jadi 4 Februari 2025.

Perubahan jadwal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2025 terkait Jadwal Penanganan Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sidang pembacaan putusan atau ketetapan, dilakukan MK setelah sidang perdana mendengar pokok permohonan pemohon dan sidang kedua jawaban dari termohon.

Pada sidang ketiga, MK akan membacakan putusan berdasarkan keterangan pada sidang perdana dan siang kedua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved