Pelantikan Kepala Daerah

MK Tolak Gugatan Zuwanda-Sawaluddin, BBS Minta Masyarakat Muaro Jambi Bersatu

Setelah menjalankan serangkaian proses, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Pilkada Muaro Jambi.

Penulis: Muzakkir | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Muzakkir
AJAK BERSATU - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseso dan Junaidi Mahir mengajak masyarakat Muaro Jambi bersatu usai MK menolak gugatan yang dilayangkan paslon Zuwanda-Sawaluddin, Selasa (4/2/2025) 

Mahakamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuana serta terkait dan permasalahan yang ada telah diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terlebih dalah a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.

Perbedaan suara antara pihak terkait degan pemohon adalah 12.686 setara dengan 5,5 persen, menimbang berdasarkan pertimbangan hukum diatas, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Dengan demikian eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Hasil ini membuat pasangan Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir akan segera ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Muaro Jambi terpilih. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

 

Baca juga: Gugatan Zuwanda-Sawaluddin Ditolak MK, BBS-Jun Mahir Segera Ditetapkan Paslon Terpilih Muaro Jambi

Baca juga: Breaking News Gugatan Zuwanda-Sawaludin Ditolak MK, BBS-Junaidi Mahir Dilantik Bupati Muaro Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved