Pelantikan Kepala Daerah
MK Tolak Gugatan Zuwanda-Sawaluddin, BBS Minta Masyarakat Muaro Jambi Bersatu
Setelah menjalankan serangkaian proses, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Pilkada Muaro Jambi.
Penulis: Muzakkir | Editor: Mareza Sutan AJ
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Setelah menjalankan serangkaian proses, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Pilkada Muaro Jambi.
Dalam putusan tersebut, hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut 2.
Dengan demikian, artinya pemenang Pilkada serentak Muaro Jambi tahun 2024 adalah pasangan nomor urut 4, yaitu Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir.
Melalui sambungan telepon, BBS menyebut jika hakim MK telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
"Alhamdulillah gugatan ditolak," kata BBS.
Dengan diputusnya perkara ini, artinya persoalan Pilkada di Muaro Jambi tahun 2024 telah selesai.
Untuk itu dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muaro Jambi untuk bersama-sama membangun kabupaten yang dicintai ini.
"Mari bersatu untuk membangun Kabupaten Muaro Jambi. Mohon bantuan dan dukungan bagi saya dan pak Jun untuk memimpin Muaro Jambi," katanya.
Berikut bunyi putusan MK yang dibacakan oleh Majelis Hakim Sadli Isra dalam sidang putusan sela:
Setelah mahkamah mendengar dan membaca dengan seksama dalil dalil pemohon, jawaban dan bantahan termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu kabupaten Muaro Jambi dan alat bukti yang diajukan serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa terhadap dalil pemohon mengenai pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa memiliki/menunjukan E-KTP serta belum melakukan rekam data elektronik E-KTP pada 203 TPS di 3 kecamatan sehingga berdampak terhadap keseluruhan 58.718 suara diseluruh TPS dimaksud.
Berkenaan dengan dalil pengarahan dan intimidasi kepada kepala desa, petugas KPPS serta ASN secara massif dan merata yang membgaruhi perolehan suara terhadap kedua dalul tersbeut setelah mahkamah membaca permohonan pemohon mendengar keterangan termohon, bawaslu dan pihak terkait dan mempelajari bukti yang diajukan, mahkamah tidak memiliki keyakinan terhadap dalil-dalil tersebut sehingga tidak beralasan menurut bukum.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, Mahkamah tidak mendapat keyakinan dan kebenaran terhadap dalil pokok pemohon.
Oleh karena itu terhadap permohon a quo tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan pemohon.
Daftar 18 Daerah Tak Punya Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang, dari Sabang hingga Papua |
![]() |
---|
Lihat Peluang Menang PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, Begini Analisis Pengamat |
![]() |
---|
KPU Provinsi Jambi Siaga Persiapkan PSU 21 TPS Pilkada Bungo |
![]() |
---|
PSU 21 TPS Pilkada Bungo, Pengamat Ingatkan KPU Dan Bawaslu Potensi Kerawanan |
![]() |
---|
PSU di 24 Daerah dan Pentingnya KPU Kaji Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.