Pelantikan Kepala Daerah
Gugatan Zuwanda-Sawaluddin Ditolak MK, BBS-Jun Mahir Segera Ditetapkan Paslon Terpilih Muaro Jambi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Gugatan pasangan Zuwanda-Sawaludin untuk hasil Pilkada Muaro Jambi tahun 2024.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Mahakamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuana serta terkait dan permasalahan yang ada telah diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terlebih dalah a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.
Perbedaan suara antara pihak terkait degan pemohon adalah 12.686 setara dengan 5,5 persen, menimbang berdasarkan pertimbangan hukum diatas, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan demikian eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Hasil ini membuat pasangan Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir akan segera ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Muaro Jambi terpilih. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Baca juga: Breaking News Gugatan Zuwanda-Sawaludin Ditolak MK, BBS-Junaidi Mahir Dilantik Bupati Muaro Jambi
Baca juga: Berita Merangin: Jembatan Gantung Penghubung Desa Koto Rayo dan Desa Seling Nyaris Putus
pelantikan kepala daerah
Zuwanda-Sawaluddin
BBS-JUN
Bambang Bayu Suseno
Junaidi Mahir
Pilkada Muaro Jambi
Daftar 18 Daerah Tak Punya Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang, dari Sabang hingga Papua |
![]() |
---|
Lihat Peluang Menang PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, Begini Analisis Pengamat |
![]() |
---|
KPU Provinsi Jambi Siaga Persiapkan PSU 21 TPS Pilkada Bungo |
![]() |
---|
PSU 21 TPS Pilkada Bungo, Pengamat Ingatkan KPU Dan Bawaslu Potensi Kerawanan |
![]() |
---|
PSU di 24 Daerah dan Pentingnya KPU Kaji Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.