Pelantikan Kepala Daerah

Gugatan Zuwanda-Sawaluddin Ditolak MK, BBS-Jun Mahir Segera Ditetapkan Paslon Terpilih Muaro Jambi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Gugatan pasangan Zuwanda-Sawaludin untuk hasil Pilkada Muaro Jambi tahun 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tangkapan layar
TOLAK GUGATAN - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilayangkan tim pasangan calon Zuwanda-Sawaluddin terkait hasil Pilkada Muaro Jambi 2024, Selasa (4/2/2025) 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Gugatan pasangan Zuwanda-Sawaludin untuk hasil Pilkada Muaro Jambi tahun 2024.

Keputusan MK ini dibacakan pada sidang putusan sela oleh Majelis Hakim pada Selasa (4/2/2025).

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon (Zuwanda-Sawaluddin) tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim, Suhartoyo.

Selain itu, MK juga mengabulkan eksepsi yang disampaikan oleh Termohon (KPU), dan pihak terkait yang menyatakan bahwa pemohon (Zuwanda-Sawaluddin) tidak berkedudukan hukum dalam gugatan ini.

"Mengadili, dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, dua menolak ekspesi termohon dan ekpsesi pihak terkait untuk selain dan selebihnya," ucapnya Suhartoyo.

Zuwanda-Sawaludin dianggap tidak berkedudukan hukum dalam gugatan ini karena selisih suara dengan BBS-Jun Mahir 5,5 persen, jauh dari maksimal 1,5 persen.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan, Suparmin mengatakan bersyukur karena dalil terkait E-KTP tak menjadi masalah selama pemilih masuk dalam DPT dan telah memenuhi syarat.

Selanjutnya kata dia, KPU akan menindaklanjuti keputusan MK ini dan akan menetapkan Pasangan calon terpilih yakni Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Jun Mahir paling lama 3 hari setelah putusan ini.

"Siap-siap tetapkan Paslon terpilih, paling lama tiga hari, tapi kita siapkan secepatnya, bisa besok langsung kita tetapkan kalau KPU Muaro Jambi siap," ucapnya.

Berikut hasil putusan MK yang dibacakan oleh Majelis Hakim Sadli Isra dalam sidang putusan sela:

Setelah mahkamah mendengar dan membaca dengan seksama  dalil dalil pemohon, jawaban dan bantahan termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu kabupaten Muaro Jambi dan alat bukti yang diajukan serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:

Bahwa terhadap dalil pemohon mengenai pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa memiliki/menunjukan E-KTP serta belum melakukan rekam data elektronik E-KTP pada 203 TPS di 3 kecamatan sehingga berdampak terhadap keseluruhan 58.718  suara diseluruh TPS dimaksud.

Berkenaan dengan dalil pengarahan dan intimidasi kepada kepala desa, petugas KPPS serta ASN secara massif dan merata yang membgaruhi perolehan suara terhadap kedua dalul tersbeut setelah mahkamah membaca permohonan pemohon mendengar keterangan termohon, bawaslu dan pihak terkait dan mempelajari bukti yang diajukan, mahkamah tidak memiliki keyakinan  terhadap dalil-dalil tersebut sehingga tidak beralasan menurut bukum.

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, Mahkamah tidak mendapat keyakinan dan kebenaran terhadap dalil pokok pemohon.

Oleh karena itu terhadap permohon a quo tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan pemohon.

Mahakamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuana serta terkait dan permasalahan yang ada telah diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terlebih dalah a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.

Perbedaan suara antara pihak terkait degan pemohon adalah 12.686 setara dengan 5,5 persen, menimbang berdasarkan pertimbangan hukum diatas, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Dengan demikian eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Hasil ini membuat pasangan Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir akan segera ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Muaro Jambi terpilih. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 

Baca juga: Breaking News Gugatan Zuwanda-Sawaludin Ditolak MK, BBS-Junaidi Mahir Dilantik Bupati Muaro Jambi

Baca juga: Berita Merangin: Jembatan Gantung Penghubung Desa Koto Rayo dan Desa Seling Nyaris Putus

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved