Pilkada di Jambi
5 Berita Politik Jambi Terpopuler Pekan Ini, Hasil Pilkada Bungo Bisa Saja Berubah
Pekan ini panasnya dunia politik pasca Pilkada di Jambi mulai terasa, terutama soal enam hasil pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Namun, tiga Paslon yang dinyatakan kalah dalam perolehan suara melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga Paslon itu adalah Paslon nomot urut 1 Dramadi-Darifus, Paslon urut 2 HTK-Ezy, dan Paslon urut 4 Deri-Aswanto.
Ketiga Paslon tersebut kompak menggugat Pilkada yang menempatkan paslon Monadi-Murison sebagai peraih suara terbanyak.
Hal ini juga dibenarkan Ketua Tim Pemenangan Monadi-Murison, Mensediar.
8 Gugatan Hasil Pilkada Teregistrasi di MK, KPU Provinsi Jambi Siap Hadapi Persidangan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 3 Januari 2024 lalu.
Sebanyak 8 (delapan) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh pasangan calon pada 6 hasil Pilkada kabupaten/kota di Jambi juga telah teregistrasi, yakni Sarolangun, Kerinci, Muaro Jambi, Merangin, Bungo dan Kota Sungai Penuh.
KPU Provinsi Jambi saat ini sedang berada di Jakarta mendampingi KPU Kabupaten/kota yang tergugat registrasi hari ini.
KPU juga saat ini harus menunjuk Firma Hukum maupun Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Khusus untuk menghadapi persidangan terutama memberikan jawaban atas gugatan yang dilakukan.
Begitu juga MK yang sedang menunggu permohonan pihak terkait, yakni Paslon lain di 6 kabupaten/kota tersebut.
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.