Pilkada di Jambi

Hasil Pilkada Bungo Kemungkinan Bisa Berubah, Anggota KPU RI Iffa Sebut Selisih di Bawah 1,5 Persen

Anggota KPU RI, Iffa Rosanti, mengungkapkan dari dua kabupaten tersebut hanya Pilkada Bungo yang memenuhi syarat 1,5 persen selisih suara untuk

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Istimewa
Tim pemenangan pasangan Dedy-Dayat menolak hasil Pilkada Bungo, Jambi. Mereka akan mengajukan gugatan ke MK. 

Terkait perubahan hasil pilkada pada wilayah gugatan yang diajukan, Iffa mengungkapkan hal tersebut bisa saja terjadi jika gugatannya dikabulkan oleh MK dan dilakukan PSU.

Namun, terkait hasilnya, Iffa mengatakan itu di luar kewenangan KPU.

"Karena KPU hanya melaksanakan putusan dari MK sebagai penyelenggara," lanjutnya.

Meski begitu, Iffa mengatakan KPU RI berpesan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melakukan penguatan dan konsolidasi kepada KPU kabupaten/kota yang terdapat sengketa, termasuk untuk Pilkada Merangin dan Pilkada Bungo, agar jawaban dan bukti-bukti yang disampaikan oleh KPU diterima oleh MK.

"KPU Provinsi Jambi sudah menyampaikan kronologis kepada kami, sehingga membantu kami tim konsultan untuk mempelajari mendampingi dalam penyiapan dan alat bukti, kalau ditanya persiapannya kita sangat siap sekali," tegasnya.

Selain itu, Iffa berpesan kepada KPU Provinsi Jambi untuk menentukan firma hukum dengan melihat sisi pengalaman dalam menghadapi perkara sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP), baik pemilu maupun pilkada sebelumnya.

Enam Sengketa Pilkada di Jambi

Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Bungo, Pilkada Merangin, Pilkada Kerinci, Pilkada Sarolangun, dan Pilwako Sungai Penuh, masuk gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa pilkada di MK.

Artinya, 50 persen atau 6 dari 12 hasil Pilkada di Jambi digugat ke MK.

Berikut sengketa Pilkada di Jambi selengkapnya.

1. Pilkada Bungo.

Tim hukum paslon nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat telah mengajukan gugatan ke MK pada Senin (9/12/2024).

Pasangan Dedy-Dayat menunjuk Heru Widodo, dkk sebagai kuasa hukum.

Dalam permohonannya, Dedy-Dayat melampirkan 7 berkas, yakni surat permohonan, dftar alat bukti, alat bukti, surat kuasa, KTA dan BAS, flash disk dan KTP Principal.

Perwakilan tim hukum Dedy-Dayat, Chris Januardi, menyampaikan telah mendaftarkan gugatan ke MK terkait dugaan tindakan kecurangan dalam Pilkada Bungo 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved