Pilkada di Jambi

Hasil Pilkada Bungo Kemungkinan Bisa Berubah, Anggota KPU RI Iffa Sebut Selisih di Bawah 1,5 Persen

Anggota KPU RI, Iffa Rosanti, mengungkapkan dari dua kabupaten tersebut hanya Pilkada Bungo yang memenuhi syarat 1,5 persen selisih suara untuk

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Istimewa
Tim pemenangan pasangan Dedy-Dayat menolak hasil Pilkada Bungo, Jambi. Mereka akan mengajukan gugatan ke MK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tercatat ada enam hasil Pilkada di Jambi yang sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pilkada Kerinci, Pilkada Merangin, Pilkada Bungo, Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Sarolangun dan Pilkada Kota Sungai Penuh.

Dari enam tersebut, perolehan suara pasangan calon yang paling tipis ada di Pilkada Bungo dan Pilkada Merangin.

Anggota KPU RI, Iffa Rosanti, mengungkapkan dari dua kabupaten tersebut hanya Pilkada Bungo yang memenuhi syarat 1,5 persen selisih suara untuk menggugat ke MK.

Di Pilkada Bungo, pasangan calon Dedy-Dayat meraih 94.782 suara dan paslon Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.

Ada selisih 1.124 suara.

Di Pilkada Merangin, paslon M Syukur-Khafid memperoleh 100.403 suara dan paslon Nalim-Nilwan memperoleh 96.605 suara.

Ada selisih 3.798 suara 

Iffa Rosanti mengungkapkan, mengacu Pasal 158 UU Pilkada, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

Lantas bagaimana artinya?

"Kalau berdasarkan laporan dari KPU Provinsi Jambi, hanya satu (pilkada) yang selisih suaranya di bawah 1,5 persen, sesuai ketentuan UU," ucap Iffa, Kamis (2/1/2024).

Iffa Rosanti mengatakan ada kemungkinan untuk gugatan yang lain tidak diterima karena tidak memenuhi syarat atau dismissal.

Namun, Iffa mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari MK.

"Dalam hal ini, MK akan membaca semua itu, ada tahapan di MK. Kalau di sidang pendahuluan terdapat putusan bersama hasil MK, maka hasilnya akan dismisal, kita serahkan kepada MK termasuk permohonan dari pemohon apakah memenuhi syarat atau tidak itu di MK," ungkapnya.

Kemungkinan Perubahan Hasil Pilkada Bungo

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved