Pilkada di Jambi

Daftar Isi Gugatan Hasil Pilkada Merangin ke MK, Nalim-Nilwan Klaim 96.605 Suara, Pemenang Ganti?

Dari enam hasil Pilkada di Jambi yang sengketa di MK, di antaranya hasil Pilkada Merangin. Akankah pemenang Piilkada Merangin ganti?

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Istimewa
Paslon nomor 03 Nalim-Nilwan menggugat hasil Pilkada Merangi 2024 ke Mahkamah Konstitusi. 

"Adanya beberapa bukti tidak netralitas ASN terhadap pelaksanaan Pilkada Merangin 2024, dalam hal ini terlihat ucapan selamat dan sukses terhadap kandidat 02 yang diberikan oleh beberapa ASN aktif di Kabupaten Merangin pada Jumat, 6 Desember 2024, di halaman posko kemenangan paslon 02. Sementara belum ada penetapan Bupati terpilih Kabupaten Merangin dari KPU. Tentu hal ini bertentangan dengan PKPU Nomor 18/2024.

Demikian tertulis dalam permohonan ke MK.

Camat dan Kades Berkumpul di Tabir Selatan

Bukti yang disampaikan Nalim-Nilwan adanya keterlibatan ASN dalam politik praktis, dibuktikan dengan diadakan konsolidasi di Kecamatan Tabir Selatan dikemas dalam sebuah event yang di selenggarakan oleh Camat Tabir Selatan dan dihadiri oleh Kades Tabir Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, paslon Syukur-Khafid membagikan APK (alat peraga kampanye) berbentuk botol minum yang disablon dengan gambar paslon, serta paslon melakukan pidato politik dalam area tersebut.

Terdapat juga keterlibatan tenaga honorer dalam politik, yang dibuktikan dengan beredarnya foto di media sosial tenaga honorer tersebut ikut secara langsung di setiap kegiatan sosialisasi dan kampanye paslon 02.

Minta Pemungutan Suara Ulang di Seluruh Merangin

Dalam gugatannya, Nalim-Nilwan meminta KPU kabupaten Merangin untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Merangin. 

Atau setidak-tidaknya melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di setiap desa dan TPS pada 10 kecamatan yaitu;

- Kecamatan Pangkalan Jambu

- Kecamatan Tabir Lintas

- Kecamatan Jangkat

- Kecamatan Bangko

- Kecamatan Pemenang 

- Kecamatan Lembah Masurai

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved