Pilkada di Jambi

Daftar Isi Gugatan Hasil Pilkada Merangin ke MK, Nalim-Nilwan Klaim 96.605 Suara, Pemenang Ganti?

Dari enam hasil Pilkada di Jambi yang sengketa di MK, di antaranya hasil Pilkada Merangin. Akankah pemenang Piilkada Merangin ganti?

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Istimewa
Paslon nomor 03 Nalim-Nilwan menggugat hasil Pilkada Merangi 2024 ke Mahkamah Konstitusi. 

Paslon nomor urut 01 juga menyebut pelanggaran-pelanggaran dilakukan KPU Merangin.

Pelanggaran-pelanggaran sebelum dan saat pencoblosan yang dilakukan KPU Merangin:

1. KPU memanipulasi daftar hadir oleh petugas KPPS.

2. KPU sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih pada para pemilih.

3. KPU sengaja tidak secara benar mensosialisasikan pemilih dapat memilih dengan menunjukkan KTP.

4. Pemasangan DPT oleh KPU di banyak TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

5. Adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU beserta jajaran petugas pelaksana Pemilukada yang menguntungkan salah satu calon.

Pelanggaran -pelanggaran setelah pencoblosan yang dilakukan KPU Merangin antara lain:

1. Banyaknya pelanggaran penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh KPU dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Merangin

2. Tentang upaya penghilangan hak pilih secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPU.

3. Pelanggaran administrasi Pemilukada.

Ketidaknetralan Anggota DPRD dan ASN Aktif

Selain pelanggaran yang dilakukan penyelenggara, paslon Nalim-Nilwan juga mengungkap bahwa terdapat ketidaknetralan Anggota DPRD dan ASN aktif.

Seperti melakukan reses yang mengajak memilih dan mencoblos paslon nomor urut 02 di dua kecamatan, yaitu Sungai Manau dan Pangkalan Jambu.

Kemudian, juga terdapat ketidaknetralan beberapa ASN dan tenaga honorer yang terjadi pada Pilkada Merangin 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved