Pilkada di Jambi
Daftar Isi Gugatan Hasil Pilkada Merangin ke MK, Nalim-Nilwan Klaim 96.605 Suara, Pemenang Ganti?
Dari enam hasil Pilkada di Jambi yang sengketa di MK, di antaranya hasil Pilkada Merangin. Akankah pemenang Piilkada Merangin ganti?
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dari enam hasil Pilkada di Jambi yang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya hasil Pilkada Merangin.
Pasangan calon nomor urut 01 Nalim-Nilwan Yahya mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK.
Antara paslon nomor paslon nomor urut 01 Nalim-Nilwan dan paslon nomor urut 02 M Syukur-Khafid, terdapat selisih 3.798 suara.
Paslon Nalim-Nilwan meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Merangin Nomor 1749/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024, yang ditetapkan pada Kamis (5/12/2024) lalu.
Pada keputusan KPU tersebut, pasangan Nalim-Nilwan meraih 96.605 suara, sementara M Syukur-Khafid meraih 100.403 suara. Ada selisih 3.798 suara.
Dalam permohonannya, paslon Nalim-Nilwan mengungkapkan selisih perolehan suara karena diduga terdapat pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Disebutkan dalam isi gugatan pemohon Nalim-Nilwan ke MK, pelanggaran itu berupa dan terindikasi diperoleh dari praktik pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara meluas yang dilakukan oleh penyelenggara dan paslon nomor urut 02 sehingga mempengaruhi perolehan suara pemohon.
"Bahwa menurut pemohon selisih perolehan suara pemohon tersebut disebabkan adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran yang merugikan perolehan suara pemohon secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2."
Demikian tertulis dalam permohonan yang diajukan ke MK.
Poin-poin Isi Gugatan Nalim-Yahya
Berdasarkan penghitungan manual yang dilakukan tim Nalim-Nilwan, setidak-tidaknya erolehan suara Nalim-Nilwan seharusnya 96.605 suara dan M Syukur-Khafid 90.383 suara.
Menurut Nalim-Nilwan, perbedaan selisih itu karena ada pemilih yang tidak menggunakan hak pilih tetapi mengisi kehadiran ditandatangani oleh oknum penyelenggara dan pelanggaran lainnya, sebanyak lebih kurang 10.020 suara.
"Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses pembuatan daftar pemilih tetap, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten.
Demikian tertulis dalam permohonan ke MK.
Kemudian, juga adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh KPU secara terstruktur, sistematis dan masif, hingga mengakibatkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih.
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.