Pilkada di Jambi

Mengapa Eks Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Bisa Rusak TPS dan Naik Mobil Dinas Pemkot

Mengapa mobil dinas Pemkot Sungai Penuh bisa digunakan dua tersangka perusakan TPS di Sungai Penuh Jambi?

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Mobil dinas Pemkot Sungai Penuh yang dipakai dua pelaku untuk kabur seusai pembakaran dan perusakan TPS. 

Pada 2020, keduanya pernah melakukan penggelembungan suara hingga 2.000 suara. Kala itu, keduanya merupakan ketua Panitia dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru, Kota Sungai Penuh. 

Dirreskrimum  Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengungkapkan HG merupakan tersangka kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah pada 2020 lalu. HG merupakan mantan ketua PPK, bersama empat orang anggota lainnya. 

"Yang salah satunya telah kita lakukan penangkapan, yakni berinisial EKA. Hasil dari pemeriksaan, kami mendalami ke mana para tersangka tersebut pada 2020. Ya, mereka melarikan diri," kata Andri, Kamis (5/12). 

Andri menjelaskan proses penyelidikan kala kasus 2020 terjadi sudah di tahap penetapan tersangka. Sebab pembahasan di sentra Gakkumdu telah selesai dan ditingkatkan di tahap penetapan tersangka. 

Namun keduanya bebas, karena masa penyelidikan habis, menurut perundang-undangan yang berlaku saat itu, tersangka kembali setelah melarikan diri pada 2020 lalu. 

"Kami akan terus kawal perkara 2020 dan bagaimana dia melarikan diri sampai batas waktu penyelidikan habis kala itu," ungkap Andri. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, juga menjelaskan, pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jamnbi 2020 lalu, tepatnya 21 Desember, terkait dugaan penggelembungan suara pasangan calon gubernur. 

"Setelah kami menerima laporan dari saudara E, dari tim paslon 03 pada saat itu kami melakukan rapat pleno dan meneruskan ke sentra Gakkumdu," kata Wein saat ditemui di Mapolda Jambi. 

Berdasarkan pembahasan Gakkumdu dan kajian Bawaslu, terlapor ada lima orang PPK Koto Baru, kasusnya ada penambahan 2.000 suara terhadap salah satu paslon Gubernur Jambi. 

"Pada 22 Desember 2020, pembahasan tahap I sentra Gakkumdu. Pada 26 Desember 2020 kita teruskan ke pihak kepolisian," ujar Wein. 

Saat itu, kata Wein, pada proses penyelidikan 14 hari kemudian, diketahui bahwa lima orang itu menjalani  pemeriksaan di Bawaslu dan kepolisian tidak hadir dalam undangan klarifikasi. 

"Terhadap lima orang tersebut, pada saat itu (status) tersangka. Dalam undang-undang 10 tahun 2016, ada pembatasan proses penyelidikan di kepolisian, dalam hal penanganan tindak pidana pemilihan oleh sentra Gakkumdu itu 14 hari," jelas Wein. 

Setelah melewati 14 hari, ketika tersangka penetapan tidak dapat dihadirkan atau diamankan, maka status tersangka kedaluwarsa. 

"Pada pembahasan sentra Gakkumdu, kami tidak menggunakan jalur sentra Gakkumdu, tapi seusai kesepakatan menggunakan jalur pidana umum kepolisian. Kenapa, karena pidana umum tidak mengenal kedaluwarsa," ungkapnya. (rifani halim)

Baca juga: Ajak Kreator Ubah Passion Jadi Peluang, Raditya Dika Berbagi Soal YouTube Shopping Affiliate

Baca juga: Zumi Zola Undang Anggota DPR RI Dapil Jambi Secara Langsung untuk Hadiri Resepsi Pernikahannya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved