Pilkada di Jambi
Mengapa Eks Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Bisa Rusak TPS dan Naik Mobil Dinas Pemkot
Mengapa mobil dinas Pemkot Sungai Penuh bisa digunakan dua tersangka perusakan TPS di Sungai Penuh Jambi?
Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
Mengapa mobil dinas Pemkot Sungai Penuh bisa digunakan dua tersangka perusakan TPS di Sungai Penuh Jambi?
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh yang merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Sungai Penuh, Heri Amperawanto.
Pemeriksaan itu terkait dugaan penggunaan mobil dinas untuk pelarian tiga tersangka kasus perusakan lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sungai Penuh.
Dua dari tersangka perusakan TPS, Edi Putra alias Edi King alias EK dan Iwan Purnadi alias IP, merupakan mantan ajudan Wali Kota Sungai Penuh yang juga calon petahana Pilwako Sungai Penuh 2024 Ahmadi Zubir.
Mereka menggunakan mobil dinas patroli pengawalan (patwal) milik Dinas Kominfo Kabupaten Sungai Penuh untuk melarikan diri pascamerusak TPS.
Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, menjelaskan Edi dan Iwan pada saat itu berstatus Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir.
"Mobil tersebut digunakan untuk pengawalan Wali Kota Sungai Penuh," jelasnya.
Hasil pemeriksaan polisi atas Heri, mobil Triton BH 8018 R itu diserahkan ke kedua ajudan itu pada Oktober 2022, sebulan sebelum masa jabatan Heri sebagai Kepala Diskominfi berakhir.
Masa jabatan Heri antara 2019-2022.
AKBP Imam mengatakan, saat itu Edi dan Iwan menelepon langsung Kadiskominfo agar menyerahkan mobil untuk digunakan sebagai pengawalan wali kota.
Setelah mobil itu diserahkan, mobil itu diubah tampilan luarnya jadi menyerupai mobil patroli pengawalan (patwal).
"Mobil tersebut ditempeli stiker berlambang lalu lintas dengan warna putih dan biru, sehingga terlihat seperti kendaraan resmi patwal," paparnya.
Terkait penggunaan mobil untuk pelarian tersangka ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat, setelah perusakan TPS, Imam menegaskan Heri tidak mengetahui.
"Yang bersangkutan tidak tahu jika mobil itu digunakan untuk aksi pelarian," ujar Imam.
Kini, Edi dan Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka saat ini berstatus tersangka dalam kasus perusakan lima TPS," tambah Imam.
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.