Pilkada di Jambi

Mengapa Eks Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Bisa Rusak TPS dan Naik Mobil Dinas Pemkot

Mengapa mobil dinas Pemkot Sungai Penuh bisa digunakan dua tersangka perusakan TPS di Sungai Penuh Jambi?

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Mobil dinas Pemkot Sungai Penuh yang dipakai dua pelaku untuk kabur seusai pembakaran dan perusakan TPS. 

Mengapa mobil dinas Pemkot Sungai Penuh bisa digunakan dua tersangka perusakan TPS di Sungai Penuh Jambi?

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh yang merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Sungai Penuh, Heri Amperawanto.

Pemeriksaan itu terkait dugaan penggunaan mobil dinas untuk pelarian tiga tersangka kasus perusakan lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sungai Penuh.

Dua dari tersangka perusakan TPS, Edi Putra alias Edi King alias EK dan Iwan Purnadi alias IP, merupakan mantan ajudan Wali Kota Sungai Penuh yang juga calon petahana Pilwako Sungai Penuh 2024 Ahmadi Zubir.

Mereka menggunakan mobil dinas patroli pengawalan (patwal) milik Dinas Kominfo Kabupaten Sungai Penuh untuk melarikan diri pascamerusak TPS.

Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, menjelaskan Edi dan Iwan pada saat itu berstatus Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir. 

"Mobil tersebut digunakan untuk pengawalan Wali Kota Sungai Penuh," jelasnya.
Hasil pemeriksaan polisi atas Heri, mobil Triton BH 8018 R itu diserahkan ke kedua ajudan itu pada Oktober 2022, sebulan sebelum masa jabatan Heri sebagai Kepala Diskominfi berakhir. 

Masa jabatan Heri antara 2019-2022.

AKBP Imam mengatakan, saat itu Edi dan Iwan menelepon langsung Kadiskominfo agar menyerahkan mobil untuk digunakan sebagai pengawalan wali kota.

Setelah mobil itu diserahkan, mobil itu diubah tampilan luarnya jadi menyerupai mobil patroli pengawalan (patwal).

"Mobil tersebut ditempeli stiker berlambang lalu lintas dengan warna putih dan biru, sehingga terlihat seperti kendaraan resmi patwal," paparnya.

Terkait penggunaan mobil untuk pelarian tersangka ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat, setelah perusakan TPS, Imam menegaskan Heri tidak mengetahui.

"Yang bersangkutan tidak tahu jika mobil itu digunakan untuk aksi pelarian," ujar Imam.

Kini, Edi dan Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Mereka saat ini berstatus tersangka dalam kasus perusakan lima TPS," tambah Imam.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap detail peran masing-masing pihak.

Penjelasan Heru

Heri Amperawanto juga diperiksa Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, karena sebelum menjadi Sekretaris DPRD, dia pernah menjabat Kepala Diskominfo Sungai penuh.

Heri menjelaskan dimintai keterangan terkait mobil Diskominfo Sungai Penuh yang menjadi barang bukti kasus perusakan TPS.

“Saya sudah menjelaskan semua, bahwa kendaraan itu sejak akhir tahun 2022 digunakan untuk mobil Patwal walikota Sungai Penuh,” kata Heri usai diperiksa di Polda Jambi.

Heri diperiksa Penyidik Polda Jambi selamat beberapa jam, sejak siang hari hingga sore. Dia mengaku setidaknya ada 19-20 pertanyaan yang dilayangkan polisi kepadanya.

“Ada 19 atau 20 pertanyaan, terkait mobil dinas semua,” singkat Heri.

Heri mengatakan ada penyerahan mobil triton berwarna hitam itu ke Ajudan Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir. 

Secara administrasi, kata dia, mobil dinas itu di bawah Bagian Umum Sekda Sungai Penuh karena pinjam pakai untuk keperluan patwal. 

“Bagian umum yang mengelola itu, itu digunakan untuk kendaraan patwal Wali Kota Sungai Penuh," ungkap Heri.

Heri mengaku tidak mengenal tiga orang pelaku yang melakukan perusakan, lalu kabur menggunakan mobil dinas tersebut. 

"Ajudannya ada berapa orang, itu," kata Heri diam lalu berpaling pergi. 

Dua Tersangka Pernah Terlihat Kasus Suara Pilgub 2020

Dua dari 10 tersangka perusakan dan pembakaran TPS di Sungai Penuh, ternyata pernah melakukan penggelembungan suara pada Pilgub Jambi 2020 lalu. 

Hal itu terungkap setelah tersangka ditangkap.

Pada 2020, keduanya pernah melakukan penggelembungan suara hingga 2.000 suara. Kala itu, keduanya merupakan ketua Panitia dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru, Kota Sungai Penuh. 

Dirreskrimum  Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengungkapkan HG merupakan tersangka kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah pada 2020 lalu. HG merupakan mantan ketua PPK, bersama empat orang anggota lainnya. 

"Yang salah satunya telah kita lakukan penangkapan, yakni berinisial EKA. Hasil dari pemeriksaan, kami mendalami ke mana para tersangka tersebut pada 2020. Ya, mereka melarikan diri," kata Andri, Kamis (5/12). 

Andri menjelaskan proses penyelidikan kala kasus 2020 terjadi sudah di tahap penetapan tersangka. Sebab pembahasan di sentra Gakkumdu telah selesai dan ditingkatkan di tahap penetapan tersangka. 

Namun keduanya bebas, karena masa penyelidikan habis, menurut perundang-undangan yang berlaku saat itu, tersangka kembali setelah melarikan diri pada 2020 lalu. 

"Kami akan terus kawal perkara 2020 dan bagaimana dia melarikan diri sampai batas waktu penyelidikan habis kala itu," ungkap Andri. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, juga menjelaskan, pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jamnbi 2020 lalu, tepatnya 21 Desember, terkait dugaan penggelembungan suara pasangan calon gubernur. 

"Setelah kami menerima laporan dari saudara E, dari tim paslon 03 pada saat itu kami melakukan rapat pleno dan meneruskan ke sentra Gakkumdu," kata Wein saat ditemui di Mapolda Jambi. 

Berdasarkan pembahasan Gakkumdu dan kajian Bawaslu, terlapor ada lima orang PPK Koto Baru, kasusnya ada penambahan 2.000 suara terhadap salah satu paslon Gubernur Jambi. 

"Pada 22 Desember 2020, pembahasan tahap I sentra Gakkumdu. Pada 26 Desember 2020 kita teruskan ke pihak kepolisian," ujar Wein. 

Saat itu, kata Wein, pada proses penyelidikan 14 hari kemudian, diketahui bahwa lima orang itu menjalani  pemeriksaan di Bawaslu dan kepolisian tidak hadir dalam undangan klarifikasi. 

"Terhadap lima orang tersebut, pada saat itu (status) tersangka. Dalam undang-undang 10 tahun 2016, ada pembatasan proses penyelidikan di kepolisian, dalam hal penanganan tindak pidana pemilihan oleh sentra Gakkumdu itu 14 hari," jelas Wein. 

Setelah melewati 14 hari, ketika tersangka penetapan tidak dapat dihadirkan atau diamankan, maka status tersangka kedaluwarsa. 

"Pada pembahasan sentra Gakkumdu, kami tidak menggunakan jalur sentra Gakkumdu, tapi seusai kesepakatan menggunakan jalur pidana umum kepolisian. Kenapa, karena pidana umum tidak mengenal kedaluwarsa," ungkapnya. (rifani halim)

Baca juga: Ajak Kreator Ubah Passion Jadi Peluang, Raditya Dika Berbagi Soal YouTube Shopping Affiliate

Baca juga: Zumi Zola Undang Anggota DPR RI Dapil Jambi Secara Langsung untuk Hadiri Resepsi Pernikahannya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved