Pilkada di Jambi

Daftar 6 Gugatan Hasil Pilkada di Jambi, Terbaru Dedy-Dayat Gugat Hasil Pilbup Bungo Ke MK

Total gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah menjadi 6 kabupaten/kota.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ISTIMEWA
Tim pemenangan pasangan Dedy-Dayat menolak hasil Pilkada Bungo, Jambi. Mereka akan mengajukan gugatan ke MK, Jumat (6/12/2024). 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Total gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah menjadi 6 kabupaten/kota.

Setelah sebelumnya hasil pilkada di Kota Sungai Penuh, Kerinci, Sarolangun, Muaro Jambi dan Merangin digugat, kini giliran hasil Pilkada di Bungo yang digugat ke MK.

Pasangan calon bupati Bungo nomor urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat mengajukan Permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 17.57 wib.

Pasangan Dedy-Dayat menunjuk Heru Widodo, dkk sebagai kuasa hukum.

Dalam permohonannya, Dedy-Dayat melampirkan 7 berkas, yakni surat permohonan, dftar alat bukti, alat bukti, surat kuasa, KTA dan BAS, Flash disk dan KTP Principal.

Dengan demikian, lebih dari 50 persen hasil Pilkada di Provinsi Jambi digugat ke MK.

Anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan, Suparmin mengungkapkan bahwa ini merupakan hak yang diberikan kepada peserta pilkada jika keberatan dengan hasil yang telah ditetapkan dan mekanisme yang sah.

Baca juga: Update Penculikan Ibu-ibu di Antapani Bandung, 4 Pelaku Ditangkap Diduga Karena Sakit Hati

Baca juga: KPU Kerinci Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Namun kata dia, KPU sebagai termohon akan siap menerima gugatan apapun terkait dengan hasil yang telah ditetapkan.

"Iya kita selaku termohon selalu siap, karena kami meyakini mekanisme yang kami lakukan sudah benar," ucapnya, Selasa (10/12/2024).

KPU Provinsi Jambi juga dalam waktu dekat akan mengadakan rakor dengan KPU kabupaten/kota yang hasilnya digugat untuk mempersiapkan jawaban ketika persidangan.

"Dalam waktu dekat kita akan laksanakan," ujarnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved