Pilkada di Jambi
KPU Kerinci Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi
KPU Kerinci menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci 2024 yang dilayangkan sejumlah pasangan calon (
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci 2024 yang dilayangkan sejumlah pasangan calon (paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kerinci, Husni Irham, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh peserta pilkada.
"KPU Kerinci sangat menghormati upaya hukum setiap paslon melalui saluran resmi yang diatur undang-undang, termasuk melalui MK," ujar Husni, Senin (9/12/2024).
Husni menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi.
"Soal gugatan, itu adalah hak semua warga negara. Insya Allah, KPU Kerinci siap menghadapi segala bentuk gugatan," tambahnya.
Hasan Basri, SH, MH, pengacara pasangan calon Monadi-Murison (nomor urut 3), juga menyatakan kesiapan menghadapi gugatan dari paslon lain.
"Kami siap menjawab dalil-dalil dan membuktikan fakta. Langkah hukum yang ditempuh oleh pihak lain adalah mekanisme konstitusional jika mereka merasa tidak puas dengan hasil yang telah ditetapkan KPU," ujar Hasan.
Menurut Hasan, proses hukum semacam ini adalah bagian normal dalam demokrasi.
"Kami yakin, insya Allah, Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan mereka karena tidak berdasar. Pada akhirnya, hal ini justru akan mempertegas kemenangan Monadi-Murison," katanya.
Sebelumnya, beberapa paslon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci melayangkan gugatan hasil Pilkada ke MK. Mereka menilai terdapat kejanggalan yang memengaruhi hasil perolehan suara.
KPU Kerinci menyatakan tetap optimistis bahwa seluruh proses pemilihan telah berjalan sesuai aturan dan akan menyiapkan bukti-bukti kuat untuk menghadapi sidang di MK.
Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Dorong OPD Tingkatkan Pencegahan Korupsi Lewat MCP KPK
Baca juga: Pria Asal Jambi Nekat Sandera Bocah 4 Tahun di Empat Lawang Sumsel, Awalnya Minta Diantar Pulang
Baca juga: Akhirnya Raffi Ahmad Akhirnya Ungkap Siapa Bos RANS Entertainment Sebenarnya: Saya Utusan Presiden
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.