Kasus Karhutla Tebo

Kejari Tebo Jambi Dilema Eksekusi Kasus Iday, Anton: Tunggu Salinan Putusan Lengkap

Kejari Tebo belum melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus Karhutla Syamsu Rizal karena belum terima salinan putusan lengkap dari panitera.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo belum melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus Karhutla Syamsu Rizal karena belum terima salinan putusan lengkap dari panitera. 

"Ini kita harus hati-hati dan waspada dalam rangka eksekusi. Tapi saya tekankan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terpidana ya. Kami akan tetap eksekusi," kata Anton, Selasa (7/5/2024).

Saat ini Kejari Tebo baru menerima petikan putusan sekaligus surat pengantar terkait putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Menurut Anton, dalam hal eksekusi pihaknya mesti mendapatkan salinan putusan lengkap agar tidak cacat hukum.

Baca juga: PN Tebo Jambi Terima Surat dari MA Soal Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal

Anton mengatakan Kejari Tebo melalui kasi pidum telah berkoordinasi dengan panitera untuk segera mengirimkan salinan putusan lengkap.

"Jadi memang ada ketentuan dari pihak Mahkamah Agung ini. Jadi pertama dikirim petikan putusan, nah tidak lama dari itu berselang waktu mungkin 28 hari ya, baru dikirimlah salinan putusan lengkap dikirimkan ke pengadilan dan secepatnya dikirimkan ke jaksa untuk dieksekusi. Saya yakin dalam waktu dekat dikirimkan ke kita," ungkapnya.

Anton menepis anggapan bahwa eksekusi terhadap Syamsu Rizal ditunda-tunda.

"Jadi tidak ada eksekusinya ditunda-tunda atau menghalangi proses eksekusi," katanya.

Diketahui petikan putusan kasasi telah diterima Kejari Tebo pada Senin (29/4) lalu.

Dalam petikan putusan, MA menyatakan Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

Dalam kasus itu, Iday berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi petikan putusan.

Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.

Putusan kasasi tersebut diputusakan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Selasa 7 Mei 2024 Resmi dari Moonton

Baca juga: Taktik Pria Viral yang Bayar Makan Seenaknya di Warteg Jakpus, Lakukan Ini agar Tak Ditangkap Polisi

Baca juga: Viral Puluhan Pemuda Tawuran Bawa Sajam di Talang Banjar Kota Jambi, Warga Minta Polisi Bertindak

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 176, Persamaan Kebutuhan Manusia

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved