Kasus Karhutla Tebo
Kejari Tebo Jambi Dilema Eksekusi Kasus Iday, Anton: Tunggu Salinan Putusan Lengkap
Kejari Tebo belum melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus Karhutla Syamsu Rizal karena belum terima salinan putusan lengkap dari panitera.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Syamsu Rizal.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo belum melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus Karhutla Syamsu Rizal karena belum terima salinan putusan lengkap dari panitera.
Syamsu Rizal yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Tebo sekaligus Sekretaris DPD Demokrat Jambi divonis hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Menurut pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi, Anton Rahmanto, pihaknya akan mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo itu ketika sudah mendapat salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA).
Anton mengakui bahwa pihaknya sudah mendapat petikan putusan kasasi disertai surat pengantar dari MA soal vonis Syamsu Rizal alias Iday.
Namun menurutnya pihaknya tidak dapat melakukan eksekusi jika hanya berbekal petikan putusan.
"Kita menunggu salinan putusan lengkap sesuai dengan pasal 270 KUHAP. Jadi kita harus hati-hati, waspada dalam pelaksanaan eksekusi. Tapi saya tekankan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terpidana ya," kata Anton, Selasa (7/5/2024).
Anton menerangkan pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan panitera untuk segera mengirimkan salinan putusan lengkap kepada kejaksaan.
Baca juga: Kajari Tebo Jambi Pastikan Eksekusi Putusan MA Soal Kasus Syamsu Rizal: Tak Ada Perlakuan Istimewa
Baca juga: Kejari Terima Putusan Kasasi MA, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Segera Dieksekusi Jaksa
Anton menegaskan pihaknya tidak ingin cacat hukum dalam melakukan eksekusi. Untuk itu petikan putusan kasasi yang diterima belum dapat dijadikan dasar dalam mengeksekusi.
Dia juga mengaku belum menerbitkan surat perintah eksekusi karena belum menerima surat putusan lengkap.
"Jadi begini, saya sebagai Plh harus dengan cermat dan hati-hati dalam mengambil tindakan kita ini. Jangan sampai ada hal-hal yang cacat hukum, jadi harus hati-hati. Saya yakin yang bersabgkutan kooperatif kok, kerjaannya jelas dan alamatnya jelas," katanya.
Tak Ada Perlakuan Istimewa
Anton Rahmanto menegaskan akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi terhadap terpidana Syamsu Rizal.
Syamsu Rizal yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Tebo sekaligus Sekretaris DPD Demokrat Jambi divonis hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Anton mengungkapkan saat ini eksekusi putusan kasasi itu masih menunggu salinan putusan sebagaiman tertulis dalam pasal 270 KUHAP.
"Ini kita harus hati-hati dan waspada dalam rangka eksekusi. Tapi saya tekankan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terpidana ya. Kami akan tetap eksekusi," kata Anton, Selasa (7/5/2024).
Saat ini Kejari Tebo baru menerima petikan putusan sekaligus surat pengantar terkait putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Menurut Anton, dalam hal eksekusi pihaknya mesti mendapatkan salinan putusan lengkap agar tidak cacat hukum.
Baca juga: PN Tebo Jambi Terima Surat dari MA Soal Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal
Anton mengatakan Kejari Tebo melalui kasi pidum telah berkoordinasi dengan panitera untuk segera mengirimkan salinan putusan lengkap.
"Jadi memang ada ketentuan dari pihak Mahkamah Agung ini. Jadi pertama dikirim petikan putusan, nah tidak lama dari itu berselang waktu mungkin 28 hari ya, baru dikirimlah salinan putusan lengkap dikirimkan ke pengadilan dan secepatnya dikirimkan ke jaksa untuk dieksekusi. Saya yakin dalam waktu dekat dikirimkan ke kita," ungkapnya.
Anton menepis anggapan bahwa eksekusi terhadap Syamsu Rizal ditunda-tunda.
"Jadi tidak ada eksekusinya ditunda-tunda atau menghalangi proses eksekusi," katanya.
Diketahui petikan putusan kasasi telah diterima Kejari Tebo pada Senin (29/4) lalu.
Dalam petikan putusan, MA menyatakan Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.
Dalam kasus itu, Iday berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi petikan putusan.
Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.
Putusan kasasi tersebut diputusakan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Selasa 7 Mei 2024 Resmi dari Moonton
Baca juga: Taktik Pria Viral yang Bayar Makan Seenaknya di Warteg Jakpus, Lakukan Ini agar Tak Ditangkap Polisi
Baca juga: Viral Puluhan Pemuda Tawuran Bawa Sajam di Talang Banjar Kota Jambi, Warga Minta Polisi Bertindak
Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 176, Persamaan Kebutuhan Manusia
Kajari Tebo Jambi Pastikan Eksekusi Putusan MA Soal Kasus Syamsu Rizal: Tak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Kejari Terima Putusan Kasasi MA, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Segera Dieksekusi Jaksa |
![]() |
---|
PN Tebo Jambi Terima Surat dari MA Soal Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal |
![]() |
---|
MA Vonis 2 Tahun Penjara, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Sebut Belum Terima Putusan Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.