Kasus Karhutla Tebo

PN Tebo Jambi Terima Surat dari MA Soal Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal

Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah menerima surat putusan kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal dari Mahkamah Agung (MA).

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Humas PN Tebo Mohamnad Fikri Ichsan 

Kasus Karhutla Tebo.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah menerima surat putusan kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal dari Mahkamah Agung (MA).

Humas PN Tebo, Mohamnad Fikri Ichsan membenarkan bahwa surat dari MA telah diterima pagi ini.

"Petikan putusan dan surat pengantar kita terima sejak Jumat kemarin," kata Fikri, dikonfirmasi Senin (29/4/2024).

Dia menerangkan bahwa surat dari MA itu juga ditembuskan ke Kejari Tebo dan Lapas Tebo.

Meski begitu pihaknya akan mengirimkan surat putusan kasasi tersebut pada hari ini ke Kejari Tebo.

"Hari ini kita kirimkan ke kejaksaan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal, terkait kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

MA menyatakan terdakwa Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, selaku pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Baca juga: MA Vonis 2 Tahun Penjara, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Sebut Belum Terima Putusan Resmi

Baca juga: Jubir MA Sebut Sudah Lama Kirim Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Jambi Syamsu Rizal

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi petikan putusan MA.

Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.

Putusan kasasi tersebut diputusakan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.

Sementara Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait kasasi tersebut.

"Belum ada kami terima. Kami nunggu aja pemberitahuan resminya dari mereka," ujarnya. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dmoroy Creation Mitra Binaan TJSL PLN IP UBP Jambi, Go Internasional

Baca juga: 5 Ending Queen of Tears, Kebenaran di Balik Kematian Kakak Hae In

Baca juga: Dilla Hick Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Vs Uzbekistan: Dukung Penuh Perjuangan Timnas

Baca juga: Gelora Ingatkan Publik pada Kelakuan PKS Jika Ingin Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved