Kasus Karhutla Tebo

BREAKING NEWS MA Hukum Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal 2 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Pada putusan kasasi,  MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Syamsu Rizal 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pada putusan kasasi,  Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal, terkait kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

MA menyatakan terdakwa Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

"Yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi petikan putusan dari surat yang diterima Tribun, Jumat (26/4/2014).

Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.

Putusan kasasi tersebut diputuskan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.

Baca juga: Viral Wanita Mantan SPG Dinikahi Pangeran Belgia, Kini Jadi Putri Kerajaan

Baca juga: Penumpang Tujuan Batam Mengantri di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal Tanjab Barat

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy fatharany, mengatakan akan segera melakukan eksekusi atas keluarnya putusan kasasi tersebut.

"Kejati Jambi memerintahkan agar Kejari Tebo segera mengeksekusi," kata Lexy.

"Informasi dari teman-teman Kejari Tebo belum menerima pemberitahuan secara resmi dari PN," ujarnya.

Tribun Jambi menghubungi Humas Pengadilan Negeri (PN) Tebo Julian Marbun, tidak merespons hingga berita ditayangkan.

Berikut Biodata singkat Syamsu Rizal:

Nama lengkap: Dr Syamsu Rizal SE MSi

Tempat dan Tanggal Lahir: Jambi, 1 Mei 1968.

Alamat: Tebo, Provinsi Jambi

Riwayat Pendidikan:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved