Kasus Karhutla Tebo

BREAKING NEWS MA Hukum Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal 2 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Pada putusan kasasi,  MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Syamsu Rizal 

Hakim MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.  (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penumpang Tujuan Batam Mengantri di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal Tanjab Barat

Baca juga: HAR Undang Ketua RT Halal Bihalal, Mantan Ketua Panwascam: Sah-sah Saja Tidak Melanggar

Baca juga: Real Madrid Tertarik Memboyong Malick Thiaw dari AC Milan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved