Kasus Karhutla Tebo
BREAKING NEWS MA Hukum Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal 2 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Pada putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal
|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Hakim MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penumpang Tujuan Batam Mengantri di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal Tanjab Barat
Baca juga: HAR Undang Ketua RT Halal Bihalal, Mantan Ketua Panwascam: Sah-sah Saja Tidak Melanggar
Baca juga: Real Madrid Tertarik Memboyong Malick Thiaw dari AC Milan
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.