Kasus Karhutla Tebo

Sosok Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo yang Divonis 2 Tahun di MA, Sempat Divonis Bebas di PN

Sosok Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan

|
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo Syamsu Rizal. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan.

Pada putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

"Yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi petikan putusan dari surat yang diterima Tribun, Jumat (26/4/2014).

Baca juga: BREAKING NEWS MA Hukum Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal 2 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Baca juga: 4 Rumah Sakit di Jambi Belum Terakreditasi, Ini Alasannya

Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.

Putusan kasasi tersebut diputuskan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy fatharany, mengatakan akan segera melakukan eksekusi atas keluarnya putusan kasasi tersebut.

"Kejati Jambi memerintahkan agar Kejari Tebo segera mengeksekusi," kata Lexy.

Berikut sosok Syamsu Rizal

Nama: Dr. Syamsu Rizal , SE.M.Si

Lahir : Jambi, 01 Mei 1968.

Alamat: Tebo, Jambi

Baca juga: Viral Wanita Mantan SPG Dinikahi Pangeran Belgia, Kini Jadi Putri Kerajaan

Baca juga: Ternyata Pimpinan Ponpes di Tebo Jambi Minta Jenazah Airul Dikafani Tanpa Izin Orangtua

Pendidikan,

1.SD N 25/IV Jambi (lulus 1981)

2.SMP N VIII Jambi (lulus 1984 )

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved