Kasus Karhutla Tebo
Sosok Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo yang Divonis 2 Tahun di MA, Sempat Divonis Bebas di PN
Sosok Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan.
Pada putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
"Yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi petikan putusan dari surat yang diterima Tribun, Jumat (26/4/2014).
Baca juga: BREAKING NEWS MA Hukum Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal 2 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Baca juga: 4 Rumah Sakit di Jambi Belum Terakreditasi, Ini Alasannya
Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.
Putusan kasasi tersebut diputuskan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy fatharany, mengatakan akan segera melakukan eksekusi atas keluarnya putusan kasasi tersebut.
"Kejati Jambi memerintahkan agar Kejari Tebo segera mengeksekusi," kata Lexy.
Berikut sosok Syamsu Rizal
Nama: Dr. Syamsu Rizal , SE.M.Si
Lahir : Jambi, 01 Mei 1968.
Alamat: Tebo, Jambi
Baca juga: Viral Wanita Mantan SPG Dinikahi Pangeran Belgia, Kini Jadi Putri Kerajaan
Baca juga: Ternyata Pimpinan Ponpes di Tebo Jambi Minta Jenazah Airul Dikafani Tanpa Izin Orangtua
Pendidikan,
1.SD N 25/IV Jambi (lulus 1981)
2.SMP N VIII Jambi (lulus 1984 )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.