Kasus Karhutla Tebo

Sosok Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo yang Divonis 2 Tahun di MA, Sempat Divonis Bebas di PN

Sosok Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan

|
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo Syamsu Rizal. 

3.SMA N 1 Jambi (lulus 1987)

4. S.1 UNIVERSITAS Jambi (lulus 1992)

5. S.2 UNIVERSITAS Bung Hatta- Padang (lulus 2008)

6. S.3 UNIVERSITAS NASIONAL Jakarta, (lulus2022)

Karier Politk

Wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo 2009-2014

Wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo 2014-2019

Wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo 2019-2024

Baca juga: Profil Singkat 10 Sosok yang Digadangkan Maju di Pilbup Muaro Jambi - Bachyuni, Jun Mahir, BBS

Baca juga: Ini 10 Nama Digadangkan Maju Pilbup Muaro Jambi 2024

Kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo, Syamsu Rizal ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Januari 2021.

Syamsu Rizal jadi tersangka dalam kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

Penetapan Wakil Rakyat di Kabupaten Tebo Jambi itu berdasarkan surat ketetapan yang dikeluarkan Polres dengan Nomor: S Tap/03/1/2021/RESKRIM.

Di PN tebo, Syamsu Rizal divonis bebas.

Selanjutnya jaksa mengajukan kasasi ke MA dan hakim MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Penghulu Seberangi Banjir Lahar Semeru Demi Nikahkan Sepasang Kekasih: Doa Terus Intinya

Baca juga: Lazio dan AS Roma Bertarung untuk mendapatkan Bek Liverpool Joel Matip

Baca juga: Viral Penemuan Mayat dalam Koper di Cikarang, Korban Menghilang Setelah Bawa Uang Perusahaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved