Kasus Karhutla Tebo

MA Vonis 2 Tahun Penjara, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Sebut Belum Terima Putusan Resmi

Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal angkat bicara soal banyaknya pemberitaan menyangkut putusan kasasi terhadap dirinya.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Waka II DPRD Tebo Syamsu Rizal komentari pencopotan ASP Bacaleg oleh Satpol pp. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal angkat bicara soal banyaknya pemberitaan menyangkut putusan kasasi terhadap dirinya.

Sekretaris DPD Demokrat Jambi ini divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

Syamsu Rizal alias Iday mengatakan perkara itu menimpanya sejak 2021 lalu. Namun terkait putusan kasasi, dirinya mengaku belum mendapat informasi resmi.

"Sampai dengan pernyataan ini saya sampaikan, dari saya maupun kuasa hukum saya belum mendampatkan informasi resmi maupun putusan terkait perkara dimaksud," kata Iday, Jumat (26/4/2024).

"Bahwa yang kami pahami, saya sebagai pihak berperkara seharusnya mendapati dan mengetahui akan putusan tersebut sebelum kemudian dapat dimunculkan pada berita-berita pada media online yang saat ini telah mulai beredar," tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Iday mengatakan dirinya akan menunggu hasil resmi dari pihak yang berwenang sebagai bentuk penghormatan atas prosedur hukum.

Sementara itu, Jubir MA yang juga Hakim Agung Suharto saat dihubungi Tribun Jambi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan petikan putusan kasasi disertai surat pengantar ke pengadilan negeri atau pengadilan pengaju.

"Sudah lama dikirim," kata Suharto, Jumat (26/4/2024).

Petikan putusan dan surat pengantar yang diperlihatkan Suharto tertanggal 3 April 2024 ditandatangani oleh Sudarmawatiningsih selaku Panitera Muda Pidana Khusus a.n. Panitera Mahkamah Agung RI.

Perkara itu juga telah dikirimkan ke website resmi MA. Dilihat di website, Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.

Perkara itu berstatus telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

"Amar putusan: Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti dakwaan pertama, Pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," dilansir dari laman kepaniteraan MA.

MA menyatakan terdakwa Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 82 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Tribun Jambi menghubungi Humas Pengadilan Negeri (PN) Tebo Julian Marbun berkali-kali, namun tidak merespons.

Baca juga: Jubir MA Sebut Sudah Lama Kirim Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Jambi Syamsu Rizal

Baca juga: Sosok Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo yang Divonis 2 Tahun di MA, Sempat Divonis Bebas di PN

Baca juga: BREAKING NEWS MA Hukum Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal 2 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved